KENDARI, LENSASATU.COM – Kepala Desa (Kades) Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surdin diduga menggunakan (Dana Desa) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan fiktif.
Wakil Ketua BPD Laonti, Moh. Amin mengatakan bahwa kegiatan fiktif tersebut diduga telah dilaksanakan sejak 2019 hingga 2021 berdasarkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) Tahun Anggaran (T.A) 2019, T.A 2020 dan T.A 2021.
Kegiatan fiktif penggunaan DD dan ADD tersebut berupa pengadaan pupuk sebanyak 474 buah dengan alokasi dana sebesar Rp71,1 juta tahun Anggaran 2019, dimana kegiatan tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan RAPBDesa T.A 2020.
Kegiatan Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) sebanyak 17 unit dengan alokasi dana sebesar Rp171,278 juta T.A 2020, dimana bahan kayu tidak di adakan serta jumlah RLTH yang diadakan hanya sebanyak 10 unit berdasarkan RAPBDesa T.A 2020.
Pengadaan mesin katinting sebanyak 25 unit dengan alokasi dana sebesar Rp125 juta T.A 2020, dimana kegiatan pengadaan mesin katinting yang tersalur ke masyarakat hanya 10 unit dari total 25 unit berdasarkan RAPBDesa T.A 2020.
Kegiatan lanjutan pekerjaan pembangunan bronjong sepanjang 10 Meter dengan alokasi dana sebesar Rp33,133 juta, dimana kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atau fiktif. Hal ini tidak sesuai berdasarkan RAPBDesa T.A 2021.
Pengadaan mesin semprot sebanyak 50 unit dengan alokasi dana sebesar Rp200 juta T.A 2021, dimana kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atau fiktif. Hal ini tidak sesuai dengan RAPBDesa T.A 2021. Kegiatan pembersihan jalan dan lokasi pariwisata menggunakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan alokasi dana sebesar Rp100 juta T.A 2021, dimana kegiatan tidak dilaksanakan atau fiktif. Hal ini tidak sesuai dengan RAPBDesa T.A 2021.
Serta honor anggota BPD Desa Laonti atas nama Moh. Amin (Wakil Ketua BPD) selama 36 bulan sebesar Rp12,6 juta dan Harto (Sekretaris BPD) selama 36 bulan sebesar Rp10,8 juta terhitung dari T.A 2019 hingga T.A 2021 tidak diberikan kepada yang bersangkutan yang menjadi hak yang seharusnya diterima dan diserahkan oleh Kades, Surdin.
” Sampai hari ini kami tidak dibayarkan. Yang dibayarkan itu hanya honor 2018 selama 1 bulan. Sesuai SK Bupati tanggal 20 Agustus 2018, seharusnya kami di bayar 4 bulan. Berarti honor 3 bulannya di sunat,” ucapnya di Kendari pada Jumat (11/3/2022).
Untuk itu, Moh. Amin telah melaporkan dugaan penyelewengan yang dilakukan Kades tersebut ke pihak Polda Sultra pada 7 Februari 2022 yang diterima oleh Bripka Syamsul selaku petugas piket siaga Ditreskrimsus Polda Sultra. Di hari yang sama, pelapor juga melayangkan aduannya ke Kejati Sultra dengan dibuktikan tanda terima surat oleh pihak Kejati Sultra.
Moh. Amin juga telah menerima surat pemberitahuan tanggal 9 Februari 2022 bahwa dugaan kasus kegiatan fiktif tersebut dilimpahkan dari Polda ke unit Tipidkor satreskrim Polres Konsel untuk di selidiki lebih lanjut.
Ia berharap pihak kepolisan segera melakukan tindakan hukum atas dugaan yang dilayangkan tersebut karena memiliki bukti yang cukup jelas. Menurutnya, yang dilakukan Kades tersebut telah menyalahi aturan dan meminta proses hukum agar berjalan. Karena jika dibiarkan dan diulur waktunya, maka kegiatan yang fiktif tersebut bisa diadakan untuk menutupi itu. Laporan : ED.
editor: Agustian
Discussion about this post