LENSASATU.COM- Kendari,- Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara ( ESDM Sultra) disegel Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (14/6/2021).
Garis bertuliskan Kejaksaan RI berwarna merah dibentang menyilang di pintu ruangan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba).
Dua pintu tampak disegel kurang lebih 6 jam.
Nampak dengan jelas Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung, dan didampingi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggagar tengah melakukan pengeledahan.
Menyikapi Hal itu, salah satu Aktivis BEM UHO Sultra, Aldo Zhafar angkat bicara “Penyegalan Pintu Ruangan Kepala Bidang ( Kabid ) Mineral Dan Batubara ( Minerba ) yang di lakukan oleh Kejaksaan Agung Kami Nilai Bukan Tanpa Alasan.
Kami menduga kuat, Penyegelan Kantor Dinas ESDM sultra Tidak lepas dari marakya Tambang-tambang Ilegal Yang beroperasi Di Sulawesi Tenggara. Mereka mengeruk kekayaan sumber daya alam tanpa memiliki Ijin Usaha Pertambangan. Sehingga mengakibatkan Kerugian Negara, tutur Mantan Menteri Pergerakan BEM UHO.
Sampai Detik ini kami Masih Percaya dengan Kejaksaan Agung maupun kejaksaan Tinggi Sultra Dalam memberantas Mafia-Mafia Tambang ilegal disultra.
Aldo juga menambahkan, aktivitas ilegal mining jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahahn atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
Olehnya itu kami Meminta Kepada Kejaksaan Agung maupun pihak yang berwajib lainya segera menyelidiki dugaan kasus penyelewengan izin-izin tambang yang dikeluarkan oleh ESDM Sultra Dan tidak Bermain-Main Dengan Penyegelan kantor yang telah dilakukan.
Kejagung maupun Kejati Sultra harus Segera menetapkan tersangka atas Penyegelan kantor ESDM secepat Mungkin. Agar Mosi Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Agung Tidak Tercederai.tutur Aldo Zhafar kepada wartawan pada saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp.
Editor:Tasbih