Daerah

Karena Beda Pilihan 40 Warga Penerima BLT DD Dicoret Sipihak

273
×

Karena Beda Pilihan 40 Warga Penerima BLT DD Dicoret Sipihak

Sebarkan artikel ini

BONE-LENSASATU.COM|| Sebanyak 40 warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattinge, dicoret dari daftar penerima oleh kepala desa setempat bernama Setta, karena beda pilihan pada pemilihan desa Tahun lalu

 

DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) sangat menyayangkan tidakan kepala desa tersebut dan akan Memanggil Kepala Desa Waji terkait dicoretnya 40 penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). DPRD akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

 

Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Ryad Baso Padjalangi mengatakan sebagai bentuk tindaklanjut dari aspirasi yang dibawa oleh Kepala Dusun Takku, Pardi sekaitan dikeluarkannya warga miskin dan diganti dengan warga kategori mampu. Termasuk memperjelas apakah itu bantuan dana desa atau Kementerian Sosial.

BACA JUGA :  Peringati Hari Santri, KPU Bone Ajak Santri Tidak Golput Melalui Film Kejarlah Janji

 

“Saya rencananya mau panggil dinas terkait, termsuk kepala desanya. Apa dasarnya dikeluarkan ini. Kita akan RDP Komisi, saya yang pimpin,” kata Andi Ryad Jumat (3/6/2022).

 

“Kalau dari Kemensos berarti desa hanya mengusulkan, apalagi tidak boleh beda nama lalu beda penerima juga,” jelas Ryad

 

Andi Ryad menambahkan, RDP rencananya akan dilaksanakan sekitar minggu kedua bulan Juni setelah rapat paripurna, sekitar tanggal 10 Juni. Sekalian nanti ditanyakan apa dasarnya langsung mengganti.

BACA JUGA :  Peran Media Mensukseskan Pemilu 2024 Sangat Penting dan KPU Bone Bakal Rekrut KPPS 15.800 Simak Syaratnya

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Andi Gunadil Ukra tak menampik, ada beberapa desa yang laporannya mengganti atau mengeluarkan penerima BLT. Padahal dalam aturan sebenarnya harus dilakukan musyawarah.

 

“Ada beberapa desa memang seperti itu (mengganti penerima BLT). Untuk Desa Waji memang terlalu buru-buru. Termasuk perangkat desanya juga naganti,” ucapnya.

 

Gunadil menyebut, mekanisme penggantian harus dilakukan musyawarah, tidak boleh sepihak kepala desa saja yang mengganti itu. BLT peruntukannya untuk warga kurang mampu.

BACA JUGA :  Momentum Hari Ulang Tahun 30, Yudhianto Mahardika Menyatakan Kesiapannya Bertarung dalam Pilwali Kota Kendari pada Pilkada 2024

 

“Ada kriteria penerima BLT dan ini patut menjadi perhatian kepala desa semua. Karena memang 40 persen dana desa dialokasikan untuk BLT, dan itu harus dialokasikan, karena jika tidak akan diambil kembali oleh pemda dan dialihkan ke desa lain,”jelasnya

 

“Harus dimusyawarahkan yang hadir itu BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan perangkat desa lainnya. Dan itu harus diusung lagi ke pemerintah pusat,” tambahnya

 

 

 

Reporter: Jumardi

Editor : Agus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *