BONE, LENSASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone mengelar Audiens dengan ormas FPI dan LSM Lamellong.
Dimana sebelumnya Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda Indonesia (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan.
Mereka menuntut Kejari Bone untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi atau pemberian reward berupa bantuan dana CSR, dari Bank BPD Bone, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone.
Dalam audiens tersebut Kejari menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPU Kabupaten Bone melalui dana CSR dari Bank Sulselbar.
Kepala Kejaksaan Melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Heru Rustanto, SH., mengatakan setelah menerima laporan tersebut lansung memanggil semua yang terkait.
Termasuk kata Heru, Pimpinan Bank Sulselbar Cab. Bone, Ketua KPU serta Lima komisioner KPU, sekertaris KPU Bone, Ketua FPI dan Ketua LSM Lamellong untuk dimintai keterangannya.
” Setelah melakukan investigasi selama Tujuh hari tim tidak menemukan unsur gratifikasi melainkan Reward, ” Kata Kasi Pidsus Kejari Bone.
Lanjut kata dia, dari hasil investigasi keterangan dan data yang di kumpulkan, ada data perjanjian kerjasama antara KPU dan PT. BPD tentang pengelolaan dana Hibah nomor : 541/PR.08-PKS/7308/2023 dan 042/PKS-BSSB/XI/2023.
” Berdasarkan keterangan dan data yang diperoleh jelas bahwa sumber dana yang digunakan untuk membeli barang tersebut bukanlah dari CSR,” papar Heru
Melainkan sebut Kasi Pidsus, dari reward oleh Bank Sulselbar sebagai bank penampung dana hibah sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kontrak. Sehingga hal ini tidak dapat dibuktikan atau bukan sebagai kategori dana CSR.
Ia menyampaikan, total reward oleh Bank Sulselbar ke KPU Bone bernilai Rp300 jutaan lebih yang berbentuk barang. Sesuai dana titipan sejauh ini sebanyak 40 persen dari nilai hibah Pemda Bone.
Barang-barang yang dimaksud tersebut, antara lain Dua unit Yoga BOOK9, Tiga unit Oppo Find N3 Fold, Empat unit New Ipad Pro 2022 512 GB, Satu Unit New Ipad Pro 2022 1 TB.
“Pemberian berupa barang-barang tidak diberikan secara pribadi melainkan sebagai aset KPU Bone yang sudah diinventarisir kantor pada Simak BMN (Barang Milik Negara),” pungkas Heru Rustanto, SH.