MEDAN,LENSASATU.COM-Komunitas Sahabat Ummat (KSU) dan Relawan Solidaritas Antisipasi Bencana (RENTAN) berkolaborasi menjenguk korban kebakaran yang alami seorang anak usia 11 tahun berinisial “D”, yang tengah di rawat Rumah Sakit dr. Zulham Binjai pada hari Sabtu malam 29/1/22 sekitar pukul 20.15 wib.
KSU dikomandoi “Bang Romi” mengirim utusan dari KSU, yaitu Sekretaris KSU Ihsan Daulay, SH dan ditemani Anggota Media KSU Syafruddin Malay, sedangkan RENTAN diwakili Ketua Bidang Humas dan Media. Kedua organisasi ini berkolaborasi terpanggil untuk mengadvokasi korban yang sedang di rawat di RS dr. Zulham Binjai.
Adapun kronologi kejadian berawal dari korban “D” sedang bermain masak-masakan, lalu salah seorang anak menendang botol yang berisi pertalite yang tutupnya terbuka. Sedangkan korban yang sedang jongkok pas didepan kayu perapian dengan posisi memasak. Sedangkan sebotol pertalite itu tumpah membasahi badan bagian depan dan kaki korban. Akibat sepakan itu mengakibatkan api menyambar baju dan tubuh korban mulai dari area dada, paha, tangan kanan dan kiri area lengan sampai jari-jari kanan dan kiri dan sebagian kaki kiri dan kaki kanan.
Kebakaran itu mencapai 70 % kerusakan permanen pada kulit akibat kebakaran tersebut. Bahkan mengakibatkan tungkai tangan kanan dan tungkai tangan kiri tak bisa ditekuk. Dan sebagian jari tangan mengalami mati fungsi gerak jari-jari tangan.
Bantuan yang telah disumbangkan untuk korban telah diserahkan baik berupa uang tali asih dan pelunasan biaya rumah sakit termasuk dalam hal pembayaran denda BPJS yang tertunggak sampai 6 tahun lamanya. KSU dan RENTAN sudah mengadvokasi hal ini dalam hal pelunasan dan penyelesaian administrasi. Bahkan KSU dan RENTAN berhasil meyakinkan Dinas Kesehatan Kota Binjai untuk membantu perawatan selama di rumah sakit.
Ke depan, pihak KSU dan RENTAN sedang melakukan upaya penggalangan dana lanjutan mengingat korban memerlukan lebih banyak biaya terutama untuk keperluan sehari-hari. Dan sangat mengharapkan donasi dari para dermawan untuk melanjutkan perobatan dan operasi penyatuan jaringan kulit dan pergantian kulit yang sudah rusak parah. Sekedar informasi bahwa orang tua korban pekerja serabutan dan tidak punya penghasilan tetap.
“KSU dan RENTAN mengawal dan memastikan korban mendapat bantuan dari pemerintahan Kota Binjai dan jika memungkinkan pihak Pemprov untuk memperhatikan warganya yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai pasal 34 UUD 1945, “ujar Seketaris KSU menegaskan.
Reporter : Rudi Hartono
Editor : Agustian