20220529_012540_0000-removebg-preview
Search
Close
Pasang Iklan
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Kalimantan Selatan
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Loker
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Tips
  • Opini
  • Metro Kota
  • Entertaiment
  • Otomotif
  • Wisata
  • Advertorial
  • Jual Beli
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Kalimantan Selatan
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Loker
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Tips
  • Opini
  • Metro Kota
  • Entertaiment
  • Otomotif
  • Wisata
  • Advertorial
  • Jual Beli
Search
Close
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Kalimantan Selatan
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Loker
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Tips
  • Opini
  • Metro Kota
  • Entertaiment
  • Otomotif
  • Wisata
  • Advertorial
  • Jual Beli
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Kalimantan Selatan
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Loker
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Tips
  • Opini
  • Metro Kota
  • Entertaiment
  • Otomotif
  • Wisata
  • Advertorial
  • Jual Beli
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Kalimantan Selatan
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Loker
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Tips
  • Opini
  • Metro Kota
  • Entertaiment
  • Otomotif
  • Wisata
  • Advertorial
  • Jual Beli
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Kalimantan Selatan
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Loker
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ekobis
  • Olahraga
  • Tips
  • Opini
  • Metro Kota
  • Entertaiment
  • Otomotif
  • Wisata
  • Advertorial
  • Jual Beli
Home Metro Kota

Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru

Lensasatu.com by Lensasatu.com
17 Juni 2022
in Metro Kota
Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru

PEKANBARU,LENSASATU.COM|| Tiga orang tersangka pengedar narkoba ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Ketiga tersangka diamankan pada dua lokasi berbeda, dua diantarnya adalah pasangan suami istri.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah CPP (21), NMA (21) dan AA (21). Tersangka CPP dan NMA yang merupakan pasangan suami istri ditangkap disebuah rumah kos di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 14.15 WIB disebuah ruko yang dibelakangnya berhubungan langsung dengan rumah kos tempat mereka tinggal.

“Setelah dilakukan pemantauan selama 2 hari, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri beserta anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru yang diback-up oleh personil Dit Intelkam Polda Riau melakukan penangkapan terhadap CPP dan seorang perempuan bernama NMA tepatnya di ruko JIalan Karya Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dimana mereka berdua adalah sepasang suami istri,” ujar Kombes Pria Budi, Jum’at (17/6/2022) pagi.

BACA JUGA :  Ps Bp Batam Juara Pertandingan Sepak Bola Piala Kemerdekaan Tahun 2022

Selanjutnya, kata Kapolresta, polisi melakukan penggeledahan di dalam ruko tersebut dan ditemukan 4 unit timbangan digital dan puluhan plastik klip bening. Lalu penggeledahan dilanjutkan di kamar kos yang berada di belakang ruko yang disewa juga oleh Pasutri tersebut.

“Tim opsnal berhasil menemukan 1 plastik teh china yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1066.3 gram, 1 plastik teh china kosong, 3951 butir pil ekstasi dan 3202 butir happy five (H5),” jelas Pria Budi.

Dari pengakuan tersangka CPP , ia berperan sebagai pengedar. Setiap transaksi sabu ia mendapat upah sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta dan pil ekstasi mendapat ubah Rp2 juta.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, selanjutnya polisi memperoleh informasi tentang keberadaan seorang pelaku lainnya inisial AA (27), warga Jalan Tentram Kelurahan Tangekerang Utara Kecamatan Bukit Raya, di Kota Pekanbaru.

BACA JUGA :  Polda Kalbar Kombes Pol. Muhammad Guntur Pimpin Upacara Pembukaan Latihan PKW

“Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB, team opsnal yang diback-up oleh Personil Dit Intelkam Polda Riau melakukan pengintaian selama kurang lebih 2 hari terhadap rumah kos Melati Residence kamar nomor 203 di Jalan Melati Indah Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,” jelas Kapolres.

Kemudian, pada Selasa tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 08.00 WIB dilakukan penggerebekan ditempat penyimpanan narkotika tersebut, selanjutnya petugas berhasil menangkap AA.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar kos dengan berat kotor 4525,5 gram dan pil ekstasi sebanyak 45.163 butir,” jelas Pria Budi.

Adapun rincian pil ekstasi yang diamankan itu adalah merek Cocacola warna hijau sebanyak 3.600 butir, merek Cocacola warna orange sebanyak 3.700 butir, merek Cocacola warna ungu sebanyak 4.910 butir, merk Minion warna abu-abu sebanyak 4.813 butir, merek Minion wama biru sebanyak 4.900 butir, merek Minion warna merah muda sebanyak 4.890 butir, merek Minion warna putih sebanyak 3.500 butir, merek Double Trouble warna biru sebanyak 14.850 butir dan 3 unit timbangan digital.

BACA JUGA :  Antusias Sambut HUT RI Ke-78 Tahun, Beginilah Keceriaan Masyarakat Desa Bangkeng Tellupoccoe Di Maros

“Dari pengakuan tersangka peran AA, ia berperan sebagai pengedar sabu dan mendapat upah sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta. Untuk pil ekstasi mendapat ubah Rp3 juta,” tutupnya.

Selanjutnya terhadap Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke mako Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Terhadap pelaku diancam pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Rilis : Wahid Al Farni
Editor: Tasbih

Pembaca : 109
Previous Post

Menghadiri Pembukaan Jambore PKS, Bupati Bone DR. H. A. Fahsar Menyampaikan Keperihatinannya

Next Post

Rombongan Calon Jemaah dan Petugas Haji 2022 Bone Hari Ini Diberangkatkan

Next Post
Rombongan Calon Jemaah dan Petugas Haji 2022 Bone Hari Ini Diberangkatkan

Rombongan Calon Jemaah dan Petugas Haji 2022 Bone Hari Ini Diberangkatkan

TKIT Al Kubro, Yayasan Al Madani Wakatobi Menamatkan dan Mewisuda 37 Siswa-Siswi Terbaik

TKIT Al Kubro, Yayasan Al Madani Wakatobi Menamatkan dan Mewisuda 37 Siswa-Siswi Terbaik

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra Enggan Membayar Uang Kehormatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sultra

Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra Enggan Membayar Uang Kehormatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sultra

18 September 2023
Oknum Penyuluh Pertanian Diduga Jadi Timses

Oknum Penyuluh Pertanian Diduga Jadi Timses

4 Oktober 2023
Tinggal Menunggu SK, Nama Sekda Menguat Jadi Pj Bupati Bone

Tinggal Menunggu SK, Nama Sekda Menguat Jadi Pj Bupati Bone

20 September 2023
Dibebani Biaya Rp 250 Ribu, Guru Protes Bimtek Yang Digelar LSM

Dibebani Biaya Rp 250 Ribu, Guru Protes Bimtek Yang Digelar LSM

16 September 2023
Keluarga Pasien Meninggal Komplain, Simak Penjelasan Pihak BLUD Tenriawaru

Keluarga Pasien Meninggal Komplain, Simak Penjelasan Pihak BLUD Tenriawaru

26 September 2023
Paripurna Terakhir, Bupati Dikejutkan Dengan Penundaan Pembayaran TPP

Paripurna Terakhir, Bupati Dikejutkan Dengan Penundaan Pembayaran TPP

23 September 2023
Jalani Rikkes, Danyon Ichsan: Deteksi Kesehatan Personel

Jalani Rikkes, Danyon Ichsan: Deteksi Kesehatan Personel

4 Oktober 2023
Kadin Sultra Sukseskan Rakorwil II Kadin Se-Sulawesi di Gorontalo

Kadin Sultra Sukseskan Rakorwil II Kadin Se-Sulawesi di Gorontalo

4 Oktober 2023
Percepat Penerapan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) H.Ruksamin Teken MoU Bersama Kemendagri

Percepat Penerapan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) H.Ruksamin Teken MoU Bersama Kemendagri

4 Oktober 2023
Skuadron Lapangan Terbang Siap dibangun, Bupati Konawe Utara H.Ruksamin Hadiri Undangan Kasad Dudung Abdurachman

Skuadron Lapangan Terbang Siap dibangun, Bupati Konawe Utara H.Ruksamin Hadiri Undangan Kasad Dudung Abdurachman

4 Oktober 2023
Oknum Penyuluh Pertanian Diduga Jadi Timses

Oknum Penyuluh Pertanian Diduga Jadi Timses

4 Oktober 2023
Berikut Pesan Danyon Ichsan Pimpin Apel Pelepasan Purna Bakti dan Personel Mutasi Yon C Pelopor

Berikut Pesan Danyon Ichsan Pimpin Apel Pelepasan Purna Bakti dan Personel Mutasi Yon C Pelopor

3 Oktober 2023

Recent News

Jalani Rikkes, Danyon Ichsan: Deteksi Kesehatan Personel

Jalani Rikkes, Danyon Ichsan: Deteksi Kesehatan Personel

4 Oktober 2023
Kadin Sultra Sukseskan Rakorwil II Kadin Se-Sulawesi di Gorontalo

Kadin Sultra Sukseskan Rakorwil II Kadin Se-Sulawesi di Gorontalo

4 Oktober 2023
Percepat Penerapan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) H.Ruksamin Teken MoU Bersama Kemendagri

Percepat Penerapan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) H.Ruksamin Teken MoU Bersama Kemendagri

4 Oktober 2023
Skuadron Lapangan Terbang Siap dibangun, Bupati Konawe Utara H.Ruksamin Hadiri Undangan Kasad Dudung Abdurachman

Skuadron Lapangan Terbang Siap dibangun, Bupati Konawe Utara H.Ruksamin Hadiri Undangan Kasad Dudung Abdurachman

4 Oktober 2023

LENSASATU.COM – Portal Berita Mencerahkan
PT. Lensa Media Globalindo

Kategori

  • Metro Kota
  • Ekobis
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nasional
  • Teknologi
  • Opini
  • Wisata
  • Advertorial
  • Kriminal

Dark Light Mode

Light Dark Dark Light

Navigate

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Redaksi
  • SOP Jurnalis
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami

Ikuti kami di :

Facebook
Instagram
Youtube

Copyright © 2021 LensaSatu.com All Rights Reserved | Design By Tasbih.

Terbaru

Kategori

Trending

Vidio