BONE, LENSASATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone telah menggelar Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD Perubahan dan prioritas plafon anggran sementara APBD perubahan TA 2024.
Rapat Paripurna yang di gelar di gedung paripurna DPRD jalan Reformasi kelurahan Macanang kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (06/08/2024).
Hal itu disoroti salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial N mengatakan, KUPA PPAS 2024 disampaikan baru hari Sabtu ( 03/08/2024). Tanpa melalui reviu Inspektorat. Lansung di sepakati
” Ketentuannya itu pedoman penyusunan APBD KUA PPAS itu harus di reviu sebelum di bawa ke DPRD namun TAPD dan Banggar DPRD. Sudah di tandatangani dan disepakati, ” Ungkap N
Sementara Plt Sekertaris Dewan DPRD, Idrus, SE., M.Si., yang di konfirmasi terkait tanggal masuk berkas KUPA PPAS apa benar hari saptu, Satu hari sebelum pembahasan di Banggar, Ia mengatakan minggu Ini.
” Saya lupa, tanggal berapa dan hari apa cuman saya ingat minggu ini awal bulan Agustus, ” Sebutnya
Tujuan Reviu atas Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-KUA dan P-PPAS) Tahun 2024 adalah untuk menguji bahwa rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2024 yang disusun telah didukung dokumen perencanaan yang memadai.
Serta untuk menguji rumusan rancangan P-KUA dab P-PPAS Tahun 2024 telah berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2024.
Hal ini juga dilakukan dengan melakukan pengujian atas, Kelengkapan dokumen pendukung Rancangan P-KUA dan P-PPAS.
Kesesuaian rumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah dalam rancangan P-KUA dan P-PPAS telah sesuai dengan P-RKPD dan RPJMD.
Adapun Sasaran Reviu adalah Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-KUA dan P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 sebelum ditandatangani Kepala Daerah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bone, A. Muh. Yamin, AT., mengatakan karena waktu yang mendesak reviu yang mereka lakukan reviu paralel
” Artinya sementara disusun teman juga ikut, reviu paralel istilahnya teman terlibat jumat, saptu, dan minggu, Jadi apa yang didorong ke DPRD sudah sepengetahuan inspektorat, ” kata A Muh Yamin Kamis (08/08/2024).
Kepala Inspektorat menjelaskan, Dalam hal administrasi itu memang belum selesai finalisasi Penandatanganannya, tapi proses yang terjadi itu pada prinsipnya bentuk paralel yang dilakukan dan itu sudah selesai sebenarnya, formatnya sudah selesai.
” Hal seperti itu sudah biasa kami lakukan teman teman melakukan kordinasi dengan Bappeda dan keuangan tidak menunggu selesai barang tapi kami sama sama duduk menyelesaikan, ” Jelasnya
” Secara regulasi itu sangat memungkinkan untuk mengefmengefisiensi waktu mengingat waktunya sudah mepet, dari hasil itu ada beberapa item yang disesuaikan, ” Tuturnya.