Daerah

Maling Kundang, Seorang Anak di Bone Usir Ibunya Dari Rumah

602
×

Maling Kundang, Seorang Anak di Bone Usir Ibunya Dari Rumah

Sebarkan artikel ini

 

BONE-LENSASATU.COM|| Hj. Suharni, yang beralamat. Dusun Lempang Desa Cirowali, Kec. Barebbo melaporkan Anak kandungnya, HB(19) ke Polres Bone didampingi kuasa hukumnya A. Harun Nur, SH.

 

Hj. Suharni geram dengan perbuatan Anaknya telah Menggadaikan sebidang tanah sawah yg bersertifikat hak milik tahun 2019 atas nama Suharni, dan tanpa sepengetahuannya bahkan diusir dari rumah.

 

“Saya diusir dari rumah waktu itu pukul 01.00 WITA. Semua hasil sawah diambil terlapor mulai tahun 2020 sampai sekarang dan musim tanam atau panen 2 kali setahun,

 

“Saya diusir dari Rumah saya sendiri pada pukul 00:00 WITA, dan semua Harta yang saya kumpulkan bersama Bapaknya dikuasai semua,

 

 

mulai dari 16 sertifikat sawah, Rumah dan satu mobil bahkan usaha Pembuatan batu nisan yang saya bangun berdua dulu sekarang dikuasai oleh mereka.” Tutur Hj. Suharni saat ditemui Media Lensasatu.com Selasa (06/09/2022).

BACA JUGA :  Penambang Ilegal Jarah Pasir Timah Dilahan Ex PT Koba Tin Dengan Menggunakan Satu Unit Ekskavator

Hj. Suharni yang akrab disapa Hj. Ani menambahkan semua hasil dari sawah tersebut tidak pernah dia rasakan kurang lebih selama 2 tahun terhitung dari tahun 2020.

Ia mengatakan harta yang dikumpulkan tersebut adalah hasil dari kerja kerasnya berdua dimasa hidup Almarhum suaminya

“Saya itu merintis Dari nol sama bapak nya dan tidak ada harta bawaan bukan harta warisan.” Ucapnya

Selanjutnya Hj. Ani mengatakan pada tanggal 02/09/2022 ia melaporkan HB ke Polres Bone terkait penggelapan dengan no laporan polisi LP/ 502 / lX / 2022 / SPKT / RES BONE, tanggal 02 September 2022.

Adapun isi surat sepert berikut: tanpa sepengetahuan, dan seijin korban Selaku pemilik yang sah.

Terlapor mengadaikan tanah milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) Kemudian datang ke polres guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Wagub Sultra Lepas Kontingen Pornas Korpri ke-17, Tekankan Sportifitas dan Persaudaraan

“Alasannya saya melaporkan karena dia menggadaikan sawah saya tanpa sepengetahuan saya tanpa menyampaikan sekalipun dengan saya, sedangkan itu sawah yang digadaikan Masi atas nama saya disertifikat.” kata Hj. Ani

Hal yang sama di ungkapkan A. Harun selaku kuasa hukum, Tujuan ibu ini melapor bagaimana nanti ini anak sadar tapi kalau itu anak tidak mau berarti dia sendiri yang meminta untuk kita lanjut ke meja hijau.

“Tidak selamanya kita melapor itu harus selesai ke meja hijau itu tidak, pasti ada win-win solution bukannya kami itu melapor guna menjebloskan, tapi bagaimana ini anak bisa sadar akan kelakuannya selama ini.” Ungkap A. Harun

Dikatakan lebih lanjut bahwa, Sebelumnya pernah digelar mediasi berkali kali di kantor desa yang dihari oleh kades, babinsa, bhabinkamtibmas, kadus, ketua RT dan perangkat desa serta kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Musypimwil Muhammadiyah Sultra Tetapkan 3 Keputusan

Pada saat mediasi, Hj. Ani menyampaikan kepada anaknya kita tinggal bersama baru harta kita nikmati bersama namun anak Hj. Ani tidak mau menerima ibunya tinggal bersama.

Anak Hj. Ani maunya harta itu dibagi ratah, akan tetapi Hj. Ani tidak menginginkan harta tersebut dibagi rata,

Hj. Ani mau harta itu dibagi sesuai porsi masing masing itu kemauan Hj. Ani karena Hj. Ani sendiri adalah istri sah dari alm. Suaminya.

Di ketahui HB dan saudara(i)nya sekarang lebih dekat dengan saudara dari bapak kandungnya yaitu Paman dan kedua saudara HB mendukung untuk menguasai semua harta orang tuanya

Termasuk saudarinya yang sekarang Mengenyam Pendidikan di salah satu perguruan tinggi Agama Islam yang ada di Bone

 

Reporter : Jumardi

Editor     : Agus

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *