BOME, LENSASATU.COM – Mantan Kepala Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone inisial N L ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 senilai Rp 409 juta lebih.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua Handoko melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad mengungkapkan, pada hari Kamis tanggal (17/10/2024) Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan N L sebagai tersangka
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh tersangka N L antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020.
” dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tdak dapat dipertanggung jawabkan, ” Ungkap Andi Hairil.
Dikatakan lebih lanjut, tersangka N L telah dilakukan penahanan dan saat ini telah dititpkan di Lapas Kelas II A Watampone.
Atas perbuatanya itu, N L di jerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang — undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang — undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 1X ayat (4) huruf b Undang — undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tmdak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang — undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang — undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (4) KUH Pidana.