Menyoal Penugasan Kepsek, Bupati Wakatobi Kembali di Tegur!! Parah ?

WAKATOBI, LENSASATU.COM|| Sudah ketiga kalinya semenjak 2022 Bupati Wakatobi mendapatkan teguran oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini akibat dari carut marut sistem merit dalam pengangkatan maupun rotasi jabatan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Wakatobi. Jumat, (15/04/22).

Pada kali ini Bupati Wakatobi ditegur terkait dengan Pelanggaran Sistem Merit Penugasan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN kali ini menyampaikan 3 poin penting, adapun tiga poin rekomdasi tersebut antara lain:

  1. Terhadap 41 (empat puluh satu) Kepala Sekolah Dasar dan 30 (tiga puluh) Kepala Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang diberhentikan dari penugasan sebagai Kepala Sekolah agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar syarat dan ketentuan sebagai Kepala Sekolah, maka proses pemberhentian dari penugasan sebagai Kepala Sekolah yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun apabila pelanggaran tersebut tidak terbukti maka tugaskan kembali yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah pada sekolah semula atau sekolah lainnya.
  2. Terhadap Keputusan pengangkatan 36 (tiga puluh enam) Kepala Sekolah Dasar dan 22 (dua puluh dua) Kepala Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagaimana SK Bupati Wakatobi Nomor 293 Tahun 2022 agar dapat dilakukan pengkajian kembali secara komprehensif yang mengacu pada ketentuan Peraturan PerundangUndangan terkait.
  3. Perlu kami sampaikan bahwa dalam membuat Surat Keputusan agar dapat dipilah mana yang dapat dibuat secara kolektif dan mana Keputusan yang harus dibuat secara individual.
    Dengan hal ini salah seorang Kepala Sekolah yang telah dirotasi mengatakan bahwa “Dasar alasan pemberhentian Kepala sekolah yang tertuang dalam SK bupati Wakatobi 293 tahun 2022 itu tidak tepat di karenakan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada Pasal 2 Ayat (1)-(2), Pasal 3 Ayat (1)-(6), Pasal 4 Ayat (1)-(4), Pasal 5, dan Pasal 10 Ayat (1)-(4), Ungkapnya.
BACA JUGA :  Beli Lahan Bersengketa, PT. Wakatobi Resort di Gugat

Di lain sisi salah satu mantan kepala sekolah yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Selama ini kita telah menjalakan tugas sebagimana mestinya, tidak pernah mendapatkan teguran atau melalukan pelanggaran hukum pidana” tegasnya.

Pihaknya menambakan “Oleh karena itu kami anggap SK Bupati 293 keliru dan harus dicabut” tutupnya.

Reporter: Sudirman

Editor: Agus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.