Daerah

Sosialisasi Pengawasan, Alwi : ASN, TNI dan Polri Harus Betul-betul Netral

239
×

Sosialisasi Pengawasan, Alwi : ASN, TNI dan Polri Harus Betul-betul Netral

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi

BONE, LENSASATU.COMBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone melaksanakan sosialisasi pengawasan  Netralitas ASN, TNI, Polri pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di salah satu hotel Kabupaten Bone , Selasa (3/10/2023).

Kegiatan tersebut diikuti perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bone, TNI/Polri, dan Akademisi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi mengatakan, salah satu tugas dari Bawaslu adalah mengawasi para pihak yang dilarang dalam kampanye. Salah satunya mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pemilu 2024.

BACA JUGA :  Sering Memakan Korban Jiwa, Rasmin Jaya Himbau Masyarakat Hati-Hati Lewati Jembatan Nihi-Maperaha

Terkait pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bone, masih kata Alwi, Bawaslu Kab Bone sudah mengirim bebrapakali imbauan  untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi netralitas ASN.

“Karena memang pemerintah daerah juga konsentrasi terhadap pengawasan netralitas ASN. Apalagi sebentar lagi memasuki tahapan kampanye dan hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk netralitas ASN Kab Bone Masuk pada zona  Sedang, sedangkan untuk tingkat Provinsi, Sulawesi Selatan pada zona rawan,” Katanya.

BACA JUGA :  Pjs Bupati Konut Pimpin Upacara Hari Kesakitan Pancasila dan Apel Siaga Pilkada Serentak 2024

Lanjut dikatakan Alwi untuk itu ASN, TNI dan Polri harus betul-betul netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu,” imbuhnya.

Selanjutnya Alwi menjelaskan, ciri memihak terletak pada kecenderungan. Karena Pegawai Negeri Sipil atau ASN disumpah atas nama negara untuk melayani seluruh masyarakat dan bukan melayani golongan tertentu saja.

Ketidak netralan itu, kata dia, artinya keberpihakan ke salah satu partai, calon atau pasangan calon.

BACA JUGA :  Rangkaian HJB 694, Ini Benda Yang Dibersihkan di Upacara Mattompang Arajang 

“Contoh sederhananya, seperti gestur tubuh yang seakan menunjukan simbol tertentu terhadap peserta pemilu. Dalam posisi ASN, tidak boleh menunjukan keberpihakan” tegasnya.

Sebagai informasi, pada September 2022 silam, Bawaslu bersama dengan Kementerian PanRb, BKN, KASN, dan Kemendagri menerbitkan keputusan bersama sebagai upaya menjaga netralitas dalam menjaga pemilu dan pemilihan.

Kegiatan tersebut mengahadirikan Narsumber mantan Ketua Bawasu Provinsi Sulawesi Selatan Priode 2018 s.d 2023  Al Rumahi.

 

Editor : Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *