DaerahPendidikan

Terima SPMT, Guru P3K Dibebankan Pembayaran 50 ribu sampai 70ribu

454
×

Terima SPMT, Guru P3K Dibebankan Pembayaran 50 ribu sampai 70ribu

Sebarkan artikel ini

 

BONE-LENSASATU.COM|| Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah menerima SK, Kini para guru SD P3K menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) diberbagai Kecamatan yang ada di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, di aula kantor Disdik jalan Gatot Subroto, Senin (12/09/2022 ).

Adapun Ke 7 Kecamatan yang ditunjuk sebagai tempat para guru bertugas yakni Kecamatan Tanete Riattang, Barebbo, Ulaweng Lappariaja, Tonra, Kahu dan Tellusiattinge.

Dimana SPMT ini dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang bekerjasama oleh penyelenggara kelompok kerja kepala sekolah (K3S )Kecamatan.

Hal ini pun berpolemik lantara para guru PPPK yang menerima SPMT harus dibebankan dengan biaya konsumsi yang jumlahnya berpariasi senilai 70 ribu dan 50 ribu rupiah.

BACA JUGA :  Dituding Calon Bayangan, Yagkin Padjalangi: Kami Bukan Pelacur Politik

Menurut Ketua K3S kecamatan Sibulue Suardi saat dihubungi mengatakan bahwa memang biaya tersebut dibebankan oleh para guru yang sudah menerima SPMT.

“Itu hanya biaya konsumsi dan lainnya seperti biaya spanduk dan gedung dan itu tidak dipaksakan bagi guru yang mau saja,” ujarnya Selasa (13/9/2022).

Lanjut Suardi memang tidak ada paksaan tetapi ketika ada guru yang tidak membayar maka guru tersebut ketika ingin menerima SPMT nya mereka tidak di beri makan dan minum dan fasilitas seperti dia tidak di beri kursi untuk duduk.

BACA JUGA :  Klarifikasi Panitia Seleksi Perwira PK TNI Sultra Bantah Adanya Kecurangan, Semua Transparan dan Akuntabel

“Tidak ada jumlah biaya yang ditentukan oleh para guru tersebut kalau porsi konsumsinya banyak tentu biayanya juga tinggi,” kata Suardi.

Singgung soal pembayaran konsumsi oleh para guru apakah hal ini sudah diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Bone dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan. Suardi mengungkapkan bahwa itu tergantung dari teman-teman penyelenggara K3S di Kecamatan.

“Mareka mau melaporkan ke Dinas atau tidak itu tidak jadi malasah karna hal ini pembayaran uang konsumsi tidak dipaksakan,” tambahnya.

Menurut Asmarjun ,SPD,MPd Pemerhati pendidikan Mengecam Pembayaran tersebut karna itu tidak berdasar kalau alasan biaya konsumsi tentu harus diuraikan secara terang benderang,

BACA JUGA :  Gelar Fortasi MA Indotec Muhammadiyah Kendari, Disambut Positif Oleh Siswa-Siswi Baru

Sehingga publik tidak melihat ini sebagai ajang bisnis bagi guru- guru PPPK yang dibebankan Pembayaran, terlebih lagi ini isntusi Pendidikan yang tentu harus menjaga citra dan moralitas

“Isntusi Pendidikan sebagai lembaga yang sangat menentukan bagi kelangsungan pembangunan SDM dan akhlak bagi generasi muda, “ucapnya

Dikatakan lebih lanjut, ” Kalau dugaan ini menjadi konsumsi Publik dan termasuk para peserta didik, tentu itu sangat tidak baik karena menjadi catatan moral bagi siswa terhadap guru dan lembaga yang menjadi tempatnya menuntut ilmu. ” Jelasnya

 

Reporter : Jumardi
Editor : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *