KONAWE-LENSASATU. COM. ||. Badan Eksekutif Mahasisiswa (BEM) Fakultas kehutanan Dan Ilmu Lingkungan (FHIL) melalui Mentri Advokasi dan Pergerakan La Ode Idul Alfitra, menyoroti dan mengecam tindakan perusahaan di bidang industri yaitu PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beroperasi di Kec. Morosi, Kab. Konawe Prov. Sultra.
Dua perusahaan tersebut telah memicu Banyak problem di tengah masyarakat maupun pemda prov. Sultra dengan isu lingkungan, isu tunggakan pajak maupun tingginya angka kecelakaan kerja di dua perusahaan tersebut.
La Ode Idul Alfitra selaku mentri advokasi dan pergerakan BEM FHIL meminta pula pemerintah pusat untuk segera dan secepat mungkin mengatensi permasalahan ini, hal ini didasarkan dengan berbagai persoalan yang ada diantaranya
Isu Lingkungan
Sejak tahun 2021, kedua perusahaan ini mendapatkan peringkat “Proper Merah” dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menandakan kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra bersama warga Morosi bahkan telah mengajukan gugatan lingkungan hidup terhadap PT VDNI dan PT OSS atas dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar .
Tunggakan Pajak
Selain itu, PT VDNI dan PT OSS juga disorot karena tidak membayarkan kewajiban pajak daerah sejak 4 hingga 5 tahun terakhir, termasuk pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar. Total tunggakan pajak air permukaan saja mencapai Rp5,6 miliar, yang sangat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.
Tingginya Angka Kecelakaan Kerja
Sebagaimana disampaikan oleh DPR-RI komisi XII yang juga menyoroti tingginya angka kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan. Roky Candra yang di wawancarai di kota kendari menyebut, hingga pertengahan tahun 2025, tercatat 13 kasus kecelakaan kerja di PT OSS.
Tak hanya itu, mentri advokasi dan pergerakan BEM FHIL juga prihatin dan mengecam dua perusahaan ini, yang dimana mengutip apa yang disampaikan anggota DPR-RI komisi Xll Roky Candra bahwa ada lebih dari 5.000 warga yang mengeluhkan Ispa (infeksi saluran pernapasan atas) yang merupakan dampak lingkungan dari dua perusahaan ini.
La Ode Idul Alfitra pula, mengapresiasi langkah komisi XII DPR RI yang merespon persoalan ini, problem PT VDNI dan PT OSS pun di bawa ke Komisi Panitia Kerja (Panja) bersama kementerian terkait untuk pendalaman lebih lanjut.
“Sebagai bagian dari komunitas industri nasional dan global, setiap perusahaan termasuk PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjalankan aktivitas operasionalnya dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan lingkungan yang transparan” jelasnya.
Lebih lanjut, Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, keberadaan perusahaan industri harus membawa manfaat bagi masyarakat, bukan hanya keuntungan ekonomi semata. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, perpajakan, dan lingkungan hidup adalah fondasi utama yang tidak bisa ditawar.
Sudah saatnya perusahaan tidak lagi memandang regulasi sebagai beban, tetapi sebagai instrumen penting untuk menjaga legitimasi sosial dan keberlanjutan investasi jangka panjang. Pemerintah daerah dan masyarakat telah menunjukkan sikap proaktif maka sekarang, giliran perusahaan menunjukkan itikad baik melalui tindakan nyata.
Berangkat dari hal tersebut BEM FHIL UHO melakukan seruan kepada pemerintah pusat dengan melihat kompleksitas dan dampak serius dari permasalahan yang ditimbulkan oleh PT VDNI dan PT OSS, kami Mendesak Pemerintah Pusat untuk segera merespons dengan tindakan yang konkret. Langkah-langkah yang perlu diambil antara lain :
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja lingkungan dan kepatuhan pajak kedua perusahaan.
2. Menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan, termasuk pencabutan izin operasional jika diperlukan.
3. Memastikan perlindungan hak-hak pekerja, termasuk penerapan standar K3 dan pembayaran upah sesuai dan layak.
4. Melibatkan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan terkait operasional perusahaan untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan sosial.
Terakhir BEM FHIL berharap pemerintah pusat tidak menunda-nunda lagi dalam menangani permasalahan ini demi melindungi lingkungan, hak-hak pekerja, dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. *(Red)*














