BONE-SULSEL-LENSASATU.COM|| Tim Ahli cagar budaya kabupaten Bone telah mengelar kegiatan sidang penetapan rekomendasi penetapan status sebagai Cagar Budaya, rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor Dinas Kebudayaan Kab. Bone jl. La Tenritatta pada tanggal 13 Juni 2022 lalu.
Agenda sidang adalah dalam rangka melakukan kajian objek-objek yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone untuk mendapatkan rekomendasi penetapan status sebagai Cagar Budaya, Terhadap 7 (tujuh) Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)
Tujuh ODCB yang diusulkan yakni:
Kalokko Makam La Maddaremmeng;
Makam Batari Toja, Masjid raya Bone, Mess Guru-Guru, Bastion Benteng Laleng Bata, Timoang Benteng Cenrana, Situs Leang Cappa Lombo.
Sidang yang berlansung berlansung seharian itu dibuka langsung oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bone dan dihadiri oleh 4 (empat) anggota TACB Kabupaten Bone lainnya.
Anggota TACB yang hadir diantaranya
Dr. Muhlis Hadrawi, S.S., M.Hum. (Ketua TACB merangkap anggota), Andi Irfandi.S.T, M.H. (Sekretaris TACB merangkap anggota), Dr. Andi Muhammad Akhmar, S.S., M.Hum. (Anggota), Dr. Supriadi,S.S., M.A. (Anggota), Andi Oddang, S.S. (Anggota)
Sekretaris TACB Kabupaten Bone Andi Ifandi, S.T, M.H., yang dikonfirmasi lansung awak media lensasatu.com Senin (27/06/2022) mengatakan, pemeriksaan naskah serta sidang pengkajian. Masing-masing anggota TACB hadir memberikan pendapat tentang naskah kajian dan melakukan analisis dari 7 (tujuh) ODCB yang diusulkan Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone.
“Pembahasan terhadap obyek meliputi identifikasi, klasifikasi, dan penilaian kriteria cagar budaya terhadap ODCB yang diusulkan”. ucapnya
Selanjutnya Andi Irfandi menuturkan TACB mendiskusikan dengan dengan difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone, dibantu narasumber dari tokoh masyarakat, pemilik/yang menguasai, Kepala Desa/Lurah, pemerhati budaya, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Hal ini dimaksudkan untuk menentukan kelayakan setiap ODCB untuk direkomendasikan ditetapkan sebagai Cagar Budaya, Termasuk di antaranya mendengarkan pendapat para narasumber terkait pemahaman makna dari setiap obyek, sebagai bagian dari assesmen nilai penting ODCB”. Tutur Andi Irfandi
Proses pengkajian berlangsung 1 (satu) hari, yang begitu alot karena harus ada sinkronisasi antara data sejarah, data arkeologi, dan nilai-nilai penting yang dikandung, serta status kepemilikan dan/atau penguasaan.
Masih kata Andi Irfandi, Kemudian hal lain yang mengemuka pada sidang ini adalah,
Identitas obyek terkait dimensi, keletakan, data kesejarahan, dokumentasi dan status Registrasi Pendaftaran ODCB, Batas dan luas lokasi setiap ODCB;
Sebagai hasil pembahasan berbagai masalah-masalah tersebut
sidang TACB Kabupaten Bone dapat merekomendasikan sebanyak 6 (enam) ODCB kepada Bupati Bone untuk ditetapkan sebagai cagar Budaya, sedangkan 1 (satu) ODCB yakni Bastion Benteng Laleng Bata dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi beberapa data yag masih dianggap kurang,” tambahnya
Hal senada disampaikan Dr. Muhlis Hadrawi, SS, M. Hum yang ditemui di Kantor Dinas Kebudayaan Kab. Bone , ada 6 ODCB di tetapkan TACB Kabupaten Bone yang akan diusulkan kepada Bupati Bone, adapun 1 ODCB masih perlu dilengkapi dokumen dokumen pendukung dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone sebagai pihak mengusung, semoga Bupati Bone segera menetapkan 6 ODCB yang baru saja ditetapkan TACB Kabupaten Bone menjadi Cagar Budaya Kabupaten Bone.
“semoga masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone menjaga semua ODCB, dan lebih lebih yang sudah di tetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Bone dari kerusakan, menjaga keaslian dari semua cagar budaya yang ada di Kabupaten Bone, karena menurut data, Bone yang terbanyak ODCBnya.” Jelas Dr. Muhlis Hadrawi, S.S, M. Hum., Selaku Ketua TACB
Reporter : Jumardi
Editor : Agus