Hukum

Dua Warga Tewas di Perairan Tampo, ARPEKA Bongkar Dugaan Kelalaian Berat Kapal Tongkang

142
×

Dua Warga Tewas di Perairan Tampo, ARPEKA Bongkar Dugaan Kelalaian Berat Kapal Tongkang

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Zaldin — Ketua ARPEKA SULTRA

KENDARI—LENSASATU.COM.|| Tragedi maut kembali mengguncang perairan Sulawesi Tenggara setelah sebuah kapal tongkang menabrak longboat milik warga di jalur pelayaran Perairan Tampo, Kabupaten Muna, pada Sabtu (18/10) sore. Insiden tersebut menewaskan dua warga, sementara satu korban lainnya berhasil selamat.

Kejadian bermula ketika longboat tersebut dilaporkan mengalami mati mesin sesaat setelah memotong jalur antara kapal tongkang dan tugboat. Situasi itu membuat posisi longboat berada tepat di area tali penarik tongkang, sehingga tidak dapat bergerak untuk menghindari bahaya.

Pihak Ditpolairud Polda Sultra melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi menyebutkan bahwa video rekaman ABK menunjukkan longboat sempat memotong jalur tongkang sebelum tabrakan. Pernyataan ini kemudian menuai kritik publik karena dinilai tergesa-gesa menyimpulkan kesalahan berada pada korban.

BACA JUGA :  DPD LIN Tagih Komitmen, Bappenda Diminta Tinjau Ulang Retribusi Pedagang Kendari Beach

Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA), Zaldin Muna Timur, menilai narasi yang berkembang belakangan berpotensi menyesatkan. Menurutnya, tidak selayaknya masyarakat disalahkan secara sepihak sementara terdapat dua korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Zaldin menegaskan bahwa video justru memperlihatkan longboat telah terjebak pada tali penarik tongkang ketika mesin mati. Ia menilai bahwa dalam kondisi seperti itu, nahkoda maupun ABK seharusnya melakukan manuver keselamatan, termasuk memperlambat laju kapal untuk mencegah tabrakan fatal.

Hal yang lebih memprihatinkan, kata Zaldin, terlihat saat para korban berupaya menyelamatkan diri dengan melompat ke laut. Kapal tongkang tidak menunjukkan tindakan memperlambat ataupun berhenti. Sebaliknya, ABK tampak tetap merekam situasi tanpa memberikan pertolongan darurat.

ARPEKA menduga kuat adanya unsur pengabaian keselamatan manusia atau human safety negligence dalam insiden ini. Dugaan tersebut merujuk pada sikap pasif awak kapal yang tidak memberikan respons darurat, padahal korban berada dalam keadaan sangat membahayakan nyawa.

BACA JUGA :  Jambret Diplomat Prancis di Kendari Diringkus, Buser 77 Lakukan Tindakan Tegas

Zaldin juga menduga terdapat emosi atau ketidaksenangan dari pihak kapal karena longboat terjerat tali tongkang hingga menghambat pelayaran. Namun ia menegaskan bahwa apa pun kondisi di lapangan, keselamatan manusia harus menjadi prioritas absolut dalam dunia pelayaran.

Dari aspek hukum, insiden ini dapat dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, Pasal 302 Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 menegaskan kewajiban nakhoda melakukan pertolongan terhadap manusia yang berada dalam bahaya di laut.

BACA JUGA :  Tiga Kurir Narkoba Asal Morowali Ditangkap di Kolaka Utara dengan Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram

Regulasi lain seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2012 juga mengatur kewajiban nakhoda melakukan tindakan darurat, termasuk memperlambat atau menghentikan kapal jika terdapat potensi kecelakaan. Jika terbukti lalai, nakhoda maupun ABK dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

ARPEKA menyerukan kepada Ditpolairud, Syahbandar, dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh dan independen. Pemeriksaan harus mencakup kecepatan tongkang, jarak pandang, komunikasi antar kapal, serta adanya peringatan atau aba-aba sebelum tabrakan terjadi.

Masyarakat Muna mendesak penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tanpa keberpihakan. Dengan dua nyawa yang telah melayang, publik berharap investigasi mengungkap siapa pihak yang lalai dan bertanggung jawab dalam tragedi mematikan di perairan Tampo tersebut. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *