Metro Kota

Aktivitas PT. Asmindo di Duga Ilegal, FKPMI Meminta Mabes Polri dan Gakkum Segera Bertindak

451
×

Aktivitas PT. Asmindo di Duga Ilegal, FKPMI Meminta Mabes Polri dan Gakkum Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

SULTRA-LENSASATU.COM-Maraknya aktivitas penambangan ilegal(Ilegal Mining) di Sulawesi tenggara (Sultra) Terkhusus dikabupaten konawe selatan (Konsel)Saat ini menimbulkan banyak protes dari kalangan akademisi maupun Aktivis.sebab kegiatan tersebut tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakat lingkar tambang.

Salah satu perusahaan tambang yang diduga kuat tengah melakukan aktivitas ilegal mining, diwilayah Kecamatan Palangga dan Palangga selatan (Palsel) adalah PT Asera mineral indonesia. (ASMINDO), dimana dalam proses pengolahannya tidak mengantongi izin atau legal standing dari instansi terkait.

“Ardianto,ketua umum FKPMI SULTRA Mengatakan penambangan ilegal diduga kuat menggarap kawasan koridor, sehingga pihaknya sudah mengambil video dan foto di lokasi yang di maksud, 08/16/21

BACA JUGA :  Program PKTD T.A 2021 Desa Korihi, DPW Permatani Sultra Siap Bantu

Bukan hanya itu, lanjut ardi, dalam aktivitas penanbang juga diduga beraktivitas tanpa dilengkapi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“penambang tersebut sangat fatal dan diduga ilegal. Kami akan masukan laporan secepatnya ke Dirjen Gakum dan Dirjen Minerba. Ini adalah wujud nyata bahwa supremasi hukum di Sultra masih sangat kurang,” tegas Ardi.

Seperti diketahui, mengacu pada UU nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA :  *Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bersama Warga Karya Bhakti Pembangunan Masjid Sirotul Jannah*

Sementara itu, UU Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Pasal 89 menjelaskan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling laIma 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA :  Pemkab Bone Gelar Apel Siaga, Himbauan Wabup Tak Main-Main?

Tegas Ardi,Dalam waktu dekat ini kami akan melaksanakan aksi demonstrasi dan sekaligus pelaporan atas dugaan ilegal mining,tutup Ardianto

Reporter:Harwan

Editor:Ainun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *