Hukum

DPD LIN Tagih Komitmen, Bappenda Diminta Tinjau Ulang Retribusi Pedagang Kendari Beach

226
×

DPD LIN Tagih Komitmen, Bappenda Diminta Tinjau Ulang Retribusi Pedagang Kendari Beach

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Plt Kepala Bappenda Kota Kendari, Sasriaty SE, merespons langsung keluhan pedagang terkait beban retribusi

KENDARI – LENSASATU.COM.|| Beban retribusi yang mencapai hingga Rp390 ribu per bulan dikeluhkan pedagang Kendari Beach (KEBI). Kondisi ini dinilai memberatkan ekonomi pedagang kecil. DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sultra selaku pendamping pedagang UMKM menegaskan sikap untuk mengawal aspirasi pedagang sekaligus menuntut komitmen dari Bappenda Kota Kendari dan Camat Kendari Barat.

Dalam tatap muka yang digelar di aula kantor camat Kendari Barat, hadir Camat Kendari Barat Asmada S.Ip, Plt Kepala Bappenda Kota Kendari Sasriaty SE, dan pengurus DPD LIN Sultra. Forum ini menjadi ruang bagi pedagang menyampaikan keresahan sekaligus meminta solusi konkret.

BACA JUGA :  Wali Kota Kendari Hadiri Pemusnahan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar, Tegaskan Komitmen Berantas Produk Tanpa Izin

Camat Kendari Barat Asmada S.Ip menegaskan pihaknya siap memfasilitasi dan mengawal aspirasi pedagang. Ia menyebutkan bahwa pemerintah kecamatan selalu terbuka untuk berkoordinasi dan telah melakukan patroli bersama Kapolsek guna menjaga kondusifitas di lapangan.

Asmada juga menambahkan, pedagang masih bisa memanfaatkan area samping laut untuk berjualan, dengan catatan jika suatu saat lahan tersebut digunakan pemerintah, sudah ada pemahaman bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Sementara itu, Plt Kepala Bappenda Kota Kendari, Sasriaty SE, merespon langsung keluhan pedagang terkait beban retribusi. Ia menyampaikan bahwa tarif yang berlaku saat ini telah diatur dalam peraturan daerah, sehingga penyesuaian atau pengurangan hanya dapat diputuskan oleh pimpinan daerah.

BACA JUGA :  PUSKOM Desak Penindakan Dugaan Eksploitasi Buruh PT. Ramdhan Moramo Raya

“Aspirasi pedagang akan kami teruskan ke pimpinan. Insya Allah segera kami konsultasikan ke Wakil Wali Kota,” ujarnya.

Sasriaty juga membantah isu bahwa Bappenda melarang pendampingan dari DPD LIN. Menurutnya, keberadaan organisasi masyarakat sipil sangat penting untuk memediasi persoalan masyarakat, hanya saja sempat terjadi miskomunikasi akibat jadwal yang berbenturan dengan agenda di DPR.

Di sisi lain, DPD LIN Sultra menegaskan kehadiran mereka sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk memastikan pedagang kecil tidak semakin tertekan dengan kebijakan retribusi. LIN mendorong agar beban retribusi ditinjau ulang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan fiskal dan daya tahan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA :  Polda Sultra Ungkap Sindikat Curanmor, 52 Unit Motor Diamankan dan Diserahkan Kembali ke Pemilik Asli

Menjawab desakan kepastian hasil, Sasriaty menekankan bahwa pihaknya tidak bisa memastikan kapan keputusan akan dikeluarkan. Namun ia berjanji aspirasi pedagang Kendari Beach akan segera disampaikan dan ditindaklanjuti.

Pertemuan tersebut memperlihatkan tarik ulur kepentingan, pedagang meminta keringanan, Bappenda berupaya menampung aspirasi sesuai regulasi, sementara DPD LIN Sultra menegaskan komitmen untuk mengawal hingga terwujud kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat kecil.

Reporter: Ali Okong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *