Kadis Dikbud Konkep di Duga Korupsi, GMPK Sultra Gelar Aksi Desak Kejati Sultra Segera Periksa

KENDARI, LENSASATU.COM-Terkait dugaan korupsi salakelola pengadaan TA 2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Konkep, GMPK SULTRA mendesak APH Kejati Sultra dan Polda Sultra segera memeriksa Kadis dan jajaranya.

Gerakan Mahasiswa Peduli Korupsi Sultra mendesak APH untuk segera memeriksa Kadis pendidikan dan kebudayaan kab konawe kepulauan terkait dugaan korupsi yang di lakukan secara terstruktur, sistematis,dan masif oleh kadis pendidikan beserta jajaranya. Selasa,08/31/2021

ketua umum GMPK dalam orasinya, Awaludin menjelaskan telah menemukan beberapa kegiatan swakelola yang di lakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Konkep TA 2020, dari beberapa item tersebut yakni : Pengadaan prabot/meubelair yang tidak di yakini kewajaran, Realisasi belanja bahan yang tidak sesuai dengan senyatanya senilai, Penyusunan RAB yang tidak melibatkan pihak sekolah yang mengakibatkan perabot berlebih dan tidak di manfaatkan dan Kekurangan volume pada pekerjaan swakelola pada 9 sekolah dasar dan 7 sekolah menengah pertama. Tuturnya

BACA JUGA :  Pangkalan TNI AU Hang Nadim Melaksanakan Upacara Penaikan Bendera Merah Putih Pada Peringatan ke -77 HUT Kemerdekaan Republik Indonesia

Melelui kegiatan tersebut terdapat beberapa kekurangan dari anggaran yang di turunkan untuk itu kami sangat meminta kepada kejati sultra dan polda sultra segera melakukan pemeriksaan karena menurut hemat kami bahwa konkep ini hanya memiliki anggaran pertahunya -+500 m seharusnya di pergunakan dengan baik bukan semata mata ketika ada kegiatan itu malah di jadikan untuk lahan agar kemudian dapat memperkaya diri sedangkan birokrat ini sdh dapat gaji pokok,tunjangan dari negara melalui peraturan pemerintah PP nomor 15 tahun 2019 atas perubahan ke delapan belas atas pp no 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil. Tegasnya

BACA JUGA :  Gelar Pengajian Ramadan Sesi-IV, PWM Sultra : Masjid Sebagai Sentrum Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat

Awal panggilan akrab red, menuturkan di era krisis ekonomi yang sedang melanda indonesia karena bencana non alam in (covid 19) akhir akhir ini masih saja ada oknum-oknum yang memanfaatkanya dengan berseragamkan pangkat dan jabatan guna memperkaya diri sendiri sedangkan seharusnya melalui pendidikan kita mampu untuk merubah tatanan negara serta mewujudkan cita cita kemerdekaan yang tertuang dalam UUD tahun 1945 alinea ke 4 mencerdaskan kehidupan bangsa, bagaimana mau cerdas generasinya kalau tiap pengadaan saja selalu di sunat.

BACA JUGA :  Diduga Belum Lakukan RKAB dan Menggarap Diluar WIUP FORKIP-SULTRA Meminta Aktivitas PT.Paramitha Persada Tama di Hentikan.

Awal juga menambahkan jelas dalam undang-undang no 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantaan tindak pidana korupsi dan jelas dalam pasal 4 uu tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Maka dari itu kami akan mendesak APH agar menjalankan amanah yang di legitimasi publik untuk menuntaskan terkait dugaan korupsi di dinas pendidikan dan kebudayaan kab konkep supremasi hukum harus di tegakan tapa memandang bulu/tutup awaludin.

Reporter : ardianto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *