BONE-LENSASATU.COM||Dugaan Pungutan Biaya, K3S ( Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kabupaten Bone terhadap guru SDN yang baru dilantik sebagai PPPK memulai babak baru.
Penyidik dari POLRES Bone saat ini telah memeriksa penyelenggara dalam hal ini pihak K3S terkait adanya pungutan liar yang dilakukan kepada guru SDN yang berstatus PPPK.
Diketahui pungutan biaya konsumsi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara K3S kepada sejumlah PPPK saat pengambilan SPMT Surat Tugas Melaksanakan Perintah tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam ketentuan peraturan pemerintah.
Beberapa aktifis dan lembaga menyoroti hal tersebut. Bahkan pihak legislatif DPRD Bone ikut mempertanyakan adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak K3S.
Kepala Dinas Pendidikan, Fajaruddin membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Jum’at, (30/09/2022)
“Iya sudah ada K3S yang pernah diperiksa, tapi untuk perkembangannya saya tidak tau,” Kata Kadisdik
Dikatakan Fajaruddin, Sepengetahuan kami, pungutan tersebut berawal dari kesepakatan PPPK itu sendiri. Jikalau Sebanyak 1.575 guru yang terangkat PPPK itu harus mengambil sendiri SPMT ke Diknas tentu repot.
“guna memberikan kemudahan kepada Guru P3K, Dinas Pendidikan berinisiatif mengantarkan langsung SPMT tersebut ke empat titik pertemuan di Kabupaten Bone,” Terangnya.
Lanjut dikatakan Kadisdik bahwa, Kalau toh ada pungutan, itu dari kesepakatan dan kepentingan mereka sendiri karena itu untuk sewa gedung, spanduk, komsumsi, dan sebagainya,” ungkapnya.
Dari kesepakatan itu, kata Fajaruddin, maka diserahkan kepada pihak K3S untuk mengatur lebih lanjut.
Diketahui pembagian SPMT kepada PPPK tersebut digelar di aula kecamatan, seperti kecamatan Ulaweng, Cina, Sibulue, Kajuara dan Bontocani.
Reporter : Jumardi
Editor : Agus













