KPU Gelar Rakor Potensi Masalahan Hukum Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024

BONE, LENSASATU.COM – KPU Kabupaten Bone melaksanakan Rapat Koordinasi yang dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan Divisi Hukum se Kabupaten Bone.

 

Kegiatan itu untuk memetakan mitigasi potensi potensi Permasalahan Hukum pada tahapan Pemilihan Umum tahun 2024.

 

Kegiatan berlangsung disalah satu Hotel di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kamis (15/6/2023).

 

Hadir sebagai pemateri Komisioner KPU Sulsel Marzuki Kadir, Ketua KPU Bone Izharul Haq, Komisioner KPU Bone Divisi Hukum dan Pengawasan Abd. Rahim, Kassubag Hukum Dr Yusdar.

BACA JUGA :  Pelantikan PKD Tanete Riattang, Ini Pesan Ketua Bawaslu Bone

 

Selain itu, pemateri lainnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Hj Jumriah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone A Hairil Ahmad SH MH.

 

Komisioner KPU Sulsel Marzuki Kadir mengapresiasi langkah sejak dini yang dilakukan KPU Kabupaten Bone dalam mitigasi potensi potensi permasalahan hukum pada tahapan Pemilihan Umum 2024.

 

” Bone yang pertama melaksanakan ini untuk melakukan potensi permasalahan hukum pada tahapan Pemilihan Umum tahun 2024,” kata Marzuki Kadir dalam sambutannya.

 

Dia mengajak semua PPK se Kabupaten Bone untuk senantiasa kompak dalam menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya. Pasalnyay PPK dalam bekerja dan mengambil keputusan dengan kolektif kolegial.

BACA JUGA :  368 WBP Lapas Watampone Terima Remisi Kemerdekaan, 1 Langsung Bebas

 

“Termasuk divisi hukum, divisi hukum ada di mana mana, jika ada lubang-lubang, divisi hukum harus hadir di sana, hadir untuk menginventarisasi masalah, agar bis menganilisa situasi dengan prinsip kerja dan sesuai regulasi,” kata mantan Ketua KPU Pangkep ini.

 

Ketua KPU Bone Izharul Haq menuturkan mitigasi potensi permasalahan hukum penting untuk dilakukan. Disosialisasikan kedepan pekerjaan teknis, yang ada implikasi hukum didalamnya.

BACA JUGA :  Libatkan UMKM Sambut Bulan Ramadhan, Ady Yanto CEO Bebek Gurih Sulawesi Akan Segera Buat Kegiatan Foodcort B'Guris Ramadhan 2024

 

” Hal ini kita lakukan untuk mitigasi potensi permasalahan hukum baik yang terjadi pada tahapan maupun pasca Pemilu 2024,” kata Izharul Haq.

 

Salah satu contoh kata dia, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu terkait Daftar Pemilih Khusus yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP Elektronik.

 

” Ini harus dicatat baik baikyang mencoblos menggunakan KTP, harus diinventarisir semua elemen datanya, jangan hanya namanya, tetapi NIK, alamatnya dan lainnya,” kata Izharul Haq. (RLS)

 

 

 

 

Editor : Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.