BANGKA SELATAN, LENSASATU.COM– Lahan seluas 1.300 meter tepat di belakang kantor UPT Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan (PPTP) Pelabuhan Sadai Kab Bangka Selatan terdapat bangunan semi permanen kini menuai polemik pasalnya lahan yang diduga merupakan milik salah seorang warga di pungut retribusinya oleh pihak UPT Pelabuhan sadai.
Data yang dihimpun redaksi ada sekitar 27 nama yang membayar retribusi daerah sewa lahan pelabuhan di tahun 2022 dan surat edaran yang di tandatangani oleh Kepala UPT PPTP yakni Firlendra, S. A. P. MM, untuk besaran retribusi bervariasi mulai dari 100.000 hingga 650.000 setiap orang dan setiap tahunnya.
Sementara Sumarli atau sapaan akrabnya Li warga yang mengklaim jika lahan dibelakang kantor UPT PPTP Pelabuhan Sadai merupakan milik orang tuanya yang sah.
“lahan itu merupakan milik orang tua saya bang (red-wartawan) saya ada bukti surat lahan itu, tapi mengapa retribusinya di pungut oleh pihak pelabuhan”, ujar li
Li juga merasa tidak terima dengan pelabuhan karena telah mengklaim sepihak terhadap kepemilik lahan tersebut.
“Yang pertama kami merasa tidak terima pengkleman secara sepihak dari pelabuhan karena kami merasa itu punya kami dan kami memiliki alas hak surat tahun 1983 dan sekrang sedang proses di tingkatkan ke Sertipikat”, beber li
Li juga tidak terima lahannya di sewakan oleh pihak pelabuhan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan kepadanya.
“Dan kami merasa tidak terima lahan kami di cleim dan di sewakan dengan pihak lain, Kami tidak merasa telah menjual kepada pihak manapun lahan kami”, tegas li
Li juga berjanji jika tidak ada penyelesaian dari pihak pelabuhan maka pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum
“Langkah yang kami ambil jika tidak ada keputusan akan kami gugat ke jalur hukum”, tutup li
Ditempat lain Zamronie Kepala Dinas Perhubungan Bangka Selatan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (14/06) terkait sewa lahan di pelabuhan silahkan hubungi Kepala UPT pelabuhan.
“hubungi ka.UPT pelabuhan sadai ya atau coba konfirm ke mantan UPT pak Firlendra”, singkat Zamronie
Firlendra sendiri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya (14/06) membenarkan adanya retribusi sewa lahan tersebut akan tetapi enggan memberikan penjelasan.
“Ia Pak, utk lebih jelasnya lagi mohon langsung aja dikonfirmasikan ke Ka. UPT. PPTP yg baru Pak, Mohon maaf sebelumnya nanti Beliau langsung bs memberi keterangan yg diinginkan berkenaan dng pengenaan tarif sewa lahan Pelabuhan”, jawab firlendra
Sementara Afni Yundani Kepala UPT. PPTP yang baru menjabat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (14/06) tidak mengetahui tentang retribusi ditahun 2022 sebelumnya karena beliau baru menjabatmenjabat di tahun 2023
“ Kalau yang ini tahun 2022 bukan saya,kalau saat ini kita ada semacam kontrak kita ngambil format dari pihak bakuda akan tetapi untuk retribusi sewa lahan dibelakang kantor sudah tidak lagi kami pungut”, kata afni
Reporter : Aldo/US