Metro Kota

Kuasa Hukum Sumarni: Tuntutan JPU Kurang Tepat, Ada Apa?

322
×

Kuasa Hukum Sumarni: Tuntutan JPU Kurang Tepat, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

BONE-SULSEL, LENSASATU.COM||Terdakwa Sumarni Alias Anni kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik melalui Media Elektronik UU ITE yang digelar secara virtual pada hari Kamis, 12 Mei 2022 di pengadilan Negri Watampone

Pada sidang kali ini beragendakan pembacaa nota pembelaan atau pledoi dari pihak kuasa hukum Sumarni atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak Sumarni menilai tuntutan JPU kurang tepat karena berdasarkan hasil Penilaian para saksi Ahli ITE, kliennya tidak terbukti melanggar UU ITE

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumarni dengan tuntutan hukuman 1 tahun 10 bulan denda 500 juta, karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

BACA JUGA :  Lazismu Sultra Melakukan Pendistribusian Dana ZIS 1445 H, Kepada Pondok Pesantren Tahfidz UM Kendari.

Diketahui, Sumarni dilaporkan wanita AS di kepolisian atas tuduhan pelanggaran UU ITE akibat postingan Sebuah ungkapan status di Facebook pribadinya yang bertuliskan.

“Suamimu nasuka cindopangge dari pada Kamu biar bagiamana gayamu tetap jhi ko seperti Kayu kering Kalau di liat jauh jauh seperti Anak sekali dekatanki keriput Hahaha… Lucu buanget colek yg sana’e (Suamimu menyukai pelacur daripada kamu. Biar bagaimana gayamu (di mata) suamimu kamu tetap seperti kayu kering, kalau dilihat dari jauh-jauh seperti anak-anak sekali, dekatan keriput lucu sekali, colek yang sana),” demikian isi status Anni.

BACA JUGA :  Intensitas Hujan Tinggi di Kota Kendari, Pemprov Sultra : Bergerak Cepat Mengatasi Terdampak Banjir

Namun bagi Syamsuddin kuasa hukum Sumarni mengatakan unsur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik tidak terpenuhi.

“Jika kita mengkaji postingan tersebut jelas tidak ditemukan unsur pelanggaran pasal 27 ayat 3 nomor 19 tahun 2016. Sehingga tidak dapat diterapkan dalam perkara ini karena hanyalah sebuah ungkapan perasaan pribadi melalui media sosial tanpa menyebut nama dan memasang foto,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kodim 1407/Bone Kembali Menyalurkan BLT Kepada 14 Ribu Warga Bone.

Reporter: Jumardi

Editor: Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *