BONE-LENSASATU.COM|| Komplotan spesialis pencurian mesin traktor milik Petani berhasil ditangkap polisi. Para pelaku yang berjumlah empat orang ini diamankan di Dusun Pakka Salo Desa Waempu kecamatan Amali Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) .
Lokasi pencurian dua puluh mesin traktor ini terjadi sebanyak 12 kecamatan yakni kecamatan Awangpone, Ponre, Sibulue, Barebbo, Cina, Mare, Tonra, Salomekko, Amali, Kahu, Patimpeng dan Kajuara
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.IK dalam konferensi pers Kamis, (01/06/2022) mengatakan,Para pelaku ini beraksi saat dini dengan menggunakan mobil rental berkeliling kecamatan. Kemudian mengincar mesin traktor yang disimpan di bawah kolong Rumah. Bahkan mesin traktor yang ada di halaman rumah pun dicuri saat kondisi sepi.
“Salah satu pelaku yakni MR (21) yang bertugas membuka baut dudukan Mesin, setelah dipastikan semua baut dudukan mesin terlepas semua selanjutnya ND (45) bertugas membantu MR mengangkat mesin tersebut ke mobil yang digunakan, NF (45) yang bertugas menjaga jaga situasi membantu membuka pintu belakang mobil dan selanjutnya mesin traktor pun dimasukkan kedalam mobil,” tutur Kapolres
Lanjut Ardiansyah mengatakan, “Lalu mesin tersebut dibawa menggunakan mobil Calya yang disupiri oleh pelaku A (20) yang dirental oleh pelaku menuju kerumah DT dan DS di Bungkonungan Kel. Tolo Barat kec. Kelora kab. Jeneponto, untuk dijualnya dengan harga Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus) sampai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per unitnya.” Ucapnya
Ardiansyah memastikan para pelaku merupakan sindikat pencurian mesin traktor yang kerap beraksi di Kabupaten Bone. Para tersangka yang diringkus diketahui merupakan warga Kabupaten Bulukumba dan Bantaeng, Sulawesi Selatan
Para pelaku kini di tahan di polres bersama barang bukti 20 unit mesin traktor, Satu unit mobil Calya berwarna Hitam bernomor plat DD 1788 TP, Satu unit Motor Yamaha Fino warna putih, 3 Buah kunci pas, satu buah obeng plus, Satu buah kunci Tang dan satu buah kunci Segitiga.
Para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e dan 5e KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana Ancaman hukuman Tujuh Tahun penjara.
Laporan : Jumardi
Editor : Agus