BONE, LENSASATU.COM – DPRD Kabupaten Bone gelar rapat Paripurna di Gedung Rapat Parpuma DPRD Bone Jalan Reformasi Kecamatan Tenete Riattang Barat, Bone, Sulawesi Selatan, Senin (22/09/2023) malam.
Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Bone dalam rangka Persetujuan Penetapan terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023 dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bone.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Irwandi Burhan Di hadiri Bupati Bone A Fahsar M Padjalangi, Wakil Bupati Bone H Ambo Dalle, Wakil Ketua DPRD, rr lainnya, Forkopimda.
Setelah rapat dibuka oleh Ketua DPRD Irwandi Burhan, sejumlah Anggota Dewan melakukan instruksi terkait Polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN)
H Abd Rahman anggota komisi ll DPRD Bone meminta kejelasan terkait TPP ASN, apakah tetap dibayarkan, ditunda atau dihapuskan.
” Karena kita baca di Media ada beberapa berita yang simpan siur dan sudah menjadi komsumsi publik bahwa, ada yang mengatakan dibayarkan dan ada yang mengatakan tidak dibayarkan jadi kami mohon kejelasan di dalam rapat ini,” pinta H Abd Rahman,” Tanyanya.
Intruksi selanjutnya disampaikan oleh A Muhammad Salam juga mempertanyakan apa yang menjadi pembahasan di badan Anggaran, sehingga miminta pemerintah untuk memaparkan lebih jelas terkait permasalahan TPP ASN.
” Mungkin memang perlu penjelasan agar kami tidak bias pak Ketua (DPRD),” Pinta A. Muhammad Salam.
Sementara Andi Ryad Baso Padjalangi, ” terkait TPP yang dua versi yang berbeda ada yang menulis hilang dan ada juga menulis ditunda yang saya ingin sampaika karena mati bolanya juga di DPRD.
Ketua komisi lV DPRD Bone ini menegaskan bahwa mekanisme yang terjadi saat ini maunya agar tidak permasalahkan ini tidak ngambang dan tidak menjadi opini liar.
“Harusnya pemerintah dalam hal ini Tim TAPD menjelaskan bahwa kalau memang ditunda apa alasannya di tunda dan bagaiamana skenario pembayarannya, kalaupun hilang kenapa mesti hilang,” ungkap A Ryad
Karena kata Andi Ryad, sangat disayangkan berbagai prestasi yang dihasilkan oleh pemerintahan Tafadal namun terkesan di masa terakhir ada masalah seperti ini TPP ASN simpan siur.
” Saya yakin ini proses tidak lepas daripada DPRD dan jelas – jelas opini yang terbangun seperti itu Bahwa, persepekatan pengilangan, pengurangan atau sistem pembayaran TPP itu disepakati oleh Tim TAPD dan DPRD,” jelasnya.
Mendengarkan beberapa intruksi dari anggota Dewan, bupati Bone terlihat terkejut dengan ekspresi beberapa kali memegang kepala, menuangka air minum dan sesekali berbalik kebelakang seperti bertanya ke Kabid Anggaran Pemerintah Daerah.
Irwandi Burhan menangapi intruksi para anggota dewan dengam mengatakan, Sistem pembayaran TPP ini berbeda dengan gaji bahwa TPP itu dibayarkan setelah bekerja. Pada tahun 2022 TPP November dan Desember itu di bayarkan di bulan Januari 2933.
“Yang berbeda dengan apa rencana kebijakan yang akan dilakukan tahun ini karena kemampuan keuangan daerah termasuk Oktober, November dan Desember 2023 tetap akan dibayarkan di bulan Januari 2024,” Sebut ketua DPRD Bone
Penjelasan ketua DPRD tersebut ditanggapi lansung oleh A Muh Idris Rahman dengan mengatakan DPRD jangan terlibat dalam persoalan tehnis
“Kita ini di DPRD bagian banggar tidak ada niat mau menghilangkan TPP, jadi jangan kita Pak Ketua masuk di bagian tehnis, karena itu urusan pemerintahan Daerah kalau ada penghapusan atau penundaan TPP itu adalah tehnis yang ada di Pemerintah Daerah,” Pungkasnya
Berdasarkan peraturan pemerintah no 22 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, Pemerintah Daerah untuk memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai kemampuan Daerah. Hal tersebut dikatakan Bupati Bone A Fahsar M Padjalangi Dalam sambutannya
Oleh karena itu ungkap Bupati, sejak tahun 2020 Pemerintah Daerah memberikan TPP ASN dan sampai saat itu masih berjalan dan tidak mengalami perubahan baik nilai pengurangan maupun penghapusan.
“Untuk melakukan perubahan besaran emendefiting maupun penghapusan TPP harus melalui mekanisme surat keputusan Bupati Bone dan sampai saat ini saya sebagai Bupati tidak pernah menandatangani Surat keputusan (SK),” ucap A Fahsar
Dikatakan lebih lanjut, Tidak ada alasan untuk tidak membayarkan TPP ASN, tetap dibayarkan sesuai mekanisme pembayaran dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah
“Tetap kita ajukan didalam rancangan APBD Tahun 2024 untuk pembayaran sisa yang tidak sempat terakomodir di Tahun 2023 dengan pertimbangan kemampuan Daerah,” tutur Bupati Bone
Diketahui Paripurna tersebut adalah rapat terakhir yang diikuti oleh pasangan Bupati A Fahsar M Padjalangi dan Wakil Bupati Bone Ambo Dalle Tafadal jilid ll yang akan berakhir di 26 September 2023.
Reporter : Jumardi Ricky
Editor : Red