PB HMI Minta Polri Periksa Dirut PT. Antam Tbk UBPN Konut, PT. LAM, PT. TPI dan PT. Cinta Jaya Dugaan Skandal Penambangan Kawasan Hutan

JAKARTA,LENSASATU.COM- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba meminta Polri dan Kementerian Teknis pada kegiatan pertambangan agar melakukan penindakan terhadap dua perusahaan tambang PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI) dan PT Lawu Agung Minning (LAM) yang diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan milik PT Karya Murni Sejahtera (KMS) di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Eko Hasmawan Baso bahwa pihaknya menemukan aktivitas pertambangan didalam kawasan hutan areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT. KMS 27 padahal perusahaan tersebut hampir setahun berhenti melakukan aktivitas. Berdasarkan penulusuran, kegiatan pertambangan tersebut diduga dilakukan oleh PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI) dan PT Lawu Agung Minning (LAM) yang juga diduga disupport oleh PT. Cinta Jaya sebagai penyedia pelabuhan jety penjualan hasil jarahan nikel ilegal kedua perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Beberapa waktu lalu kami temukan puluhan kendaraan dump truck sedang melakukan pemuatan ore nikel di dalam kawasan hutan areal IPPKH milik PT KMS 27, padahal hampir setahun perusahaan tersebut berhenti beraktivitas. Hasil penulusuran kami kegiatan pertambangan tersebut diduga dilakukan oleh PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI) dan PT Lawu Agung Minning (LAM) yang juga diduga disupport oleh PT. Cinta Jaya sebagai penyedia pelabuhan jety penjualan hasil jarahan nikel ilegal kedua perusahaan tersebut”, Ucapnya (Selasa,8/3/2022).

BACA JUGA :  Aktivitas Penampungan Dan Penggorengan Timah Tak Berijin Beraktifitas Di Tengah Pemukiman Padat Penduduk

Berdasarkan saduran data dan informasi, ia menyampaikan dalam kegiatan pertambangan didalam kawasan hutan areal IPPKH PT. KMS 27, pihak manajemen PT LAM mengaku tidak memiliki keterikatan hubungan kerjasama dengan PT TPI, pihaknya hanya bekerja perintah PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara sebagai pemenang dalam konsesi lokasi tambang Blok Mandiodo, Sementara PT TPI mengaku memilik keterikatan kerjasama dengan kedua perusahaan tersebut yakni PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara dan PT LAM.

“Jika ditarik benang merahnya PT. Antam memang mengetahui atau bahkan diduga kuat memerintahkan kedua perusahaan tersebut untuk beraktifitas didalam areal kawasan hutan”, Pungkasnya

BACA JUGA :  Penahanan Tersangka FN Oleh Kejari Kota Pangkalpinang, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT BRI

Lebih lanjut Eko menyebutkan jika lokasi titik penambangan kedua perusahaan tersebut, diketahui PT. Antam Tbk UBPN Konawe Utara belum mengantongi RKAB dari kementerian terkait sehingga terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan secara bersama-sama baik PT. Antam Tbk UBPN Konawe Utara selaku pemenang lokasi sengketa tersebut, PT. LAM dan PT. TPI sebagai pihak yang diduga melakukan penambangan atas perintah PT. Antam Tbk UBPN Konawe Utara serta PT. Cinta Jaya sebagai Perusahaan yang diduga sebagai fasilitator penjualan hasil ilegal mining kedua perusahaan tersebut.

“Pertama, PT. Antam Tbk UBPN Konawe Utara Belum RKAB tapi diduga kuat memberi perintah kepada PT. LAM dan PT. TPI untuk melakukan kegiatan penambangan, belum lagi aktivitas mereka dalam kawasan hutan areal IPPKH milik PT. KMS 27. Kedua, diduga adanya keterlibatan PT. Cinta Jaya sebagai fasilitator penjualan hasil ilegal mining perusahaan tersebut”, bebernya.

Ia menyebutkan sepanjang aktifitas penambangan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut diatas lahan yang belum memiliki RKAB dan legalitas penggarapan kawasan hutan, maka sepanjang itu adalah kegiatan ilegal mining, tentu dalam case tersebut negara telah dirugikan miliaran rupiah.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja di Kodim 1407/Bone, Danrem 141/TP : Pergunakan Waktu Dengan Baik

“Sepanjang aktifitas penambangan yang dilakukan oleh PT. LAM dan PT. TPI diatas lahan PT. Antam UBPN Konawe Utara yang belum memiliki RKAB dan legalitas penggarapan kawasan hutan, maka sepanjang itu adalah kegiatan ilegal mining. Tentu dalam case tersebut negara telah dirugikan miliaran rupiah”, Terangnya

Untuk itu pihaknya meminta Polri, Kementerian ESDM RI bersama Kementerian LHK RI untuk memproses Direktur PT. Antam Tbk UBPN Konawe Utara, Direktur PT. LAM, Direktur PT. TPI beserta Direktur PT. Cinta Jaya sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam dugaan kejahatan ilegal mining di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

“Kami minta Pak Kapolri, Menteri ESDM RI, Bu Menteri LHK RI untuk segera menurunkan TIM Terpadu untuk memeriksa Direktur PT. Antam Tbk UBPN Konawe Utara, Direktur PT. LAM, Direktur PT. TPI beserta Direktur PT. Cinta Jaya sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam dugaan kejahatan ilegal mining di Blok Mandiodo, Konawe Utara”, Tutup

Reporter : Ardi

Editor : Agustian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.