KENDARI-SULTRA, LENSASATU.COM– Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) kembali Melakukan Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengara (Sultra) menyoroti Kepala BPJN Prov.Sultra yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek pembangunan jembatan gantung di Kecamatan Sabulakoa Kabupaten Konawe Selatan Prov. Sultra. (07/03/2022)
Hal tersebut diketahui dari Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Sultra pada Balai Pelaksana Jalan Nasional Sultra dan ditemukannya Kejanggalan atas Penggunaan Anggaran pembangunan jembatan Gantung Tersebut
Widodo SH, Selaku Ketua Umum GPNI Mengatakan “Pihaknya menemukan adanya kecurangan yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Balai Pelaksanaan jalan nasional Sultra. dalam pengadaan pembangunan jembatan gantung di sabulakoa dengan kontraktor Pelaksana PT. Delima Emas Gasindo. Kemudian PT. Wiranta Bhuana Raya (KSO), PT. Eskapindo Matra (KSO) Selaku Konsultan Supervisi. Dengan kontrak No.HK 0201-BP Sultra 2020 Senilai Rp.3.341.540.000 Miliar yang di laksanakan tahun 2020 Lalu” Ujarnya
Menurut kajian ilmiah GPNI dari data Investigasi, Proyek pembangunan Jembatan gantung sabulakoa ada kecurangan (Penggelapan) Serta ketidak sesuaian Bastack pembangunan akibat pengunaan material yang tidak melalui Uji Laboratorium dalam pelaksanaanya
“Berdasarkan data yang kami miliki serta penelusuran yang kami lakukan di lapangan,
dengan hasil investigasi telah di temukan kejanggalan konstruksi pembangunan jembatan, ini membuktikan bahwa Material yang digunakan diduga tidak memulai uji laboratorium” pungkasnnya
Lanjut Widodo “Kami meminta Kejati Sultra agar secepatnya memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Sultra serta pihak pihak terkait dalam hal ini PT.Delima Emas Gasindo sebagai Kontraktor dan penyedia Material, PT. Wiranta Bhuana Raya(KSO) PT. Eskapindo Matra (KSO) Sebagai konsultan Supervisi” tutupnya
Kejati Sultra, yang diwakili oleh bapak Ruslan, SH, MH. selaku Kepala Seksi Teknologi informasi dan produksi Intelijen (Kasi-E) Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara menanggapi Hal tersebut saat menemui Masa aksi, ia mengatakan Pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan Tersebut.
“Laporan Masyarakat atau atau teman-Teman lembaga, kami akan segera memproses Laporan tersebut dalam waktu dekat ini sesuai standar kerja kami” ujarnya
“Tindak lanjut Atau proses penyelidikan tersebut kami akan konfirmasi dengan Kejaksaan Negeri Konawe dan Konawe Selatan untuk melanjutkan laporan atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan gantung tersebut” tutup Ruslan
Sumber: HM.
Editor: Agustian