KENDARI, LENSASATU.COM-Dewan Pengurus Wilayah Perserikatan Masyarakat Tani dan Nelayan (Permatani Sultra) Fajar Imsak SH menanggapi di batalkannya CV. Cipta Barakati sebagai pemenang tender pada pekerjaan rehabilitasi jalan Bts Kab Mubar/kab muna-wakuru/kab buteng (lanjutan) melalui surat edaran tertanggal 8 November 2021 oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara (SULTRA).
Dengan dibatalkannya CV. Cipta Barakati sebagai pemenang tender dalam pengerjaan rehabilitasi jalan Bts Kab Mubar/kab muna-wakuru/kab buteng (lanjutan) memicu aksi dan reaksi dari masyarakat yang terkena dampak jalan poros Raha-lakapera yang rusak. (16/11/2021) “ujar fajar imsak selaku ketua umum”
“Pemprov Sultra dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Prov Sultra harus bertanggung jawab atas pembatalan CV. Cipta Barakati sebagai pemenang tender merujuk Surat Berita Acara Hasil Pemilihan Kelompok Kerja Pemilihan 149 Nomor 10/P. 149/SDA-BM/JLN.BTS.WAKURU/2021 tanggal 26 Oktober 2021”. Tegas fajar.
“Menurut dia pembatalan tersebut harus sesuai prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Permatani Sultra berharap DPRD Prov Sultra sebagai lembaga pengawas dan menyerap aspirasi masyarakat seyogiyanya mendengarkan rintihan masyarakat yang terkena dampak jalan yang rusak dan tidak menutup mata dan telinga dengan persoalan tersebut.
fajar imsak menegaskan kepada Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdul Rahman Saleh agar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga dan CV. Cipta Barakati sebagai pemenang tender terkait pembatalan Pengerjaan rehabilitasi jalan Bts Kab Mubar/kab muna-wakuru/kab buteng (lanjutan) agar kiranya menemukan solusi sehingga apa yang diharapakan masyarakat dengan di perbaikinya jalan Raha-Lakapera dapat terlaksana. “Pungkasnya”
reporte. : ARDIANTO
Editor : HARWAN
Discussion about this post