KENDARI,LENSASARU.COM-PT. Mandala Jayakarta yang beroperasi di Desa Boenaga, Lasolo Kepulauan menuai sorotan dari lembaga GMPT SULTRA Atas dugaan ilegal mining.
GMPT Sultra, aktivitas PT Mandala jayakarta di duga ilegal, bagaimana tidak melalui investigasi tim GMPT di lapangan bahwa PT Mandala Jayakarta tidak memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan serta pendirian jety yg mall prosedural.
Awaludin ketua GMPT, menyampaikan bahwa aktivitas PT Mandala jayakarta di duga ilegal maka dari itu dia meminta kepada APH Polda & Kejati Sultra untuk turun memeriksa direktur perusahaan tersebut. Tandasnya
“Melalui kajian Hukum GMPT terkait aktivitas PT Mandala Jayakarta Hal ini, diduga bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan”. Selasa (16/21)
Lanjut, awal sapaan akrab red. Sanksi terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH, telah ditegaskan dengan gamblang pada Pasal 78 ayat (6) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Sangat jelas ini merupakan kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat banyak,” bebernya
“Bagaimana mungkin kita tetap membiarkan pelaku kejahatan merusak hutan kita hanya untuk memenuhi hasrat kapitalis dan kroni-kroninya? Apalagi sekarang mereka mau melakukan penjualan ore nikel dari hasil ilegal”.
Seharusnya APH dapat meminimalisir terkait dugaan ilegal mining, agar para perampok cadangan ore nickel di konawe utara mendapatkan efek jera, jangan buat kami berasumsi bahwa telah terjadi dekadensi/Kemunduran penegakan supremasi hukum di bumi anoa sultra ini.Tutup Awaludin
sampai berita ini tayang pihak media ini belum terkonfirmasi dengan pihak perusahaan terkait, meski demikian media ini akan berusaha melakukan konfirmasi pada pihak terkait.
Reporter : ARDIANTO
Editor : HARWAN