KENDARI, LENSASATU.COM – Berlangsung di SDN 36, SDN 10 dan SDN 49 Kendari, Tim Inspektorat bersama Dinas Kominfo, gelar sosialisasi Aplikasi e-Proksi menuju Kota Kendari Bebas dari Korupsi, Senin (27/9/2021).
Irban Investigasi (Irves) Mulyadi M, ST., M.Si didampingi Dinas Kominfo mengatakan, Aplikasi e-Proksi, dibangun dan dirancang agar dapat menjalankan tugas dan fungsi APIP khususnya dalam pencegahan korupsi.
Selain itu, kata Irves Mulyadi, Aplikasi e-Proksi digagas agar dapat mempermudah ASN dan masyarakat dalam mengakses serta menerima layanan APIP secara elektronik.
“Fungsi APIP berdasarkan – PP 60 tahun 2008 PP No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanahkan APIP sebagai koordinator pencegahan korupsi di daerah,” terangnya.
Dasar Hukum Aplikasi e-proksi sebagaimana Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Hal ini sejalan dengan Visi Misi Kota Kendari Menuju Kota Layak Huni, Berbasis Ekologi, Informasi dan Teknologi,” ujar Irves.
Peran APIP oleh KPK lanjut Irves Mulyadi mengatakan, sebagai koordinator pencegahan korupsi di daerah.
“Olehnya melalui kegiatan sosialisasi ini kita berharap kedepanya tidak hanya sekedar di download saja, tetapi juga dapat diimplementasikan, sehingga hambatan-hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan bisa teratasi,” tutupnya.
Dikesempatan itu pula Tim Inspektorat, Ningsih, memaparkan secata detail tata cata penggunaan Aplikasi e-Proksi.
Terkait sosialisasi tersebut, kepala sekolah beserta jajaran guru di tiga sekolah itu memberi apresiasi kepada Tim Inspektorat dan Dinas Kominfo menginisiasi kehadiran Aplikasi e-Proksi sebagai Program Elektronik Pencegahan Korupsi di Kota Kendari.
Kepala SDN 36 Kendari, Sukarni S.pd., M.Pd, mengatakan, Aplikasi e-Proksi sangat bermanfaat bagi pihak sekolah.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya sosialisasi ini, kami bisa mengetahui cara untuk melakukan komunikasi dengan mudah untuk melakukan pengurusan-pengurusan di inspektorat, serta mengetahui banyak hal tentang pencegahan Korupsi sejak dini,” ungkapnya.
Kepala sekolah SDN 49 Kendari Hj. Rahmatia mengatakan, sosialisasi e-Proksi sangat baik dan sangat mempermudah guru-guru dalam melakukan pengurusan.
“Untuk saat ini kekurangan dalam aplikasi kami tidak temukan, Alhamdulillah kami sudah faham baik itu disisi pengurusan, aduan, maupun yang terkait dengan korupsi. Harapan kami, melalui Aplikasi e-Proksi kedepanya semua urusan bisa lebih mudah lagi,” ujarnya.
Sementara Kepala Sekolah SDN 10 Kendari, Hj.Husna Faisal mengatakan, melalui sosialisasi ini pihaknya dapat memahami tatacara penggunaan Aplikasi e-Proksi untuk melakukan pengurusan-pengurusan terkait kerjaan sebagai ASN.
“Ini adalah layanan yang sangat bagus. Dengan adanya aplikasi ini, kami sebagai ASN dan warga Kota Kendari, bisa dengan mudah melakukan pengurusan serta mengakses hal- hal yang kami belun tau,” ujarnya.
Segera Download Aplikasi e-Proksi untuk menggunakan layananya.
Download aplikasinya dengan cara klik link dibawah ini.
DOWNLOAD APLIKASI
Editor : Tasbih