Perumahan Palanga Mas Disomasi User, Humas: Dia itu Gila

 

 

BONE, Lensasatu.com Warga Perumahan Bumi Palanga Mas, Kelurahan Ta’ Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan memberikan Somasi kepada Pihak developer atau pengembang.

 

Somasi tersebut dilayangkan User sehubungan dengan tidak tersedianya fasilitas umum (fasum) yang dapat digunakan.

 

Padahal perumahan tersebut sudah berdiri hampir 5 tahun dan memiliki lebih dari 200 unit rumah.

 

Adapun Fasum dimaksud seperti pagar pembatas perumahan, tempat ibadah yang sampai hari ini belum dirampungkan pembangunannya, hal ini diungkapkan salah satu User, Andi Hadiansyah di kantor PWI Bone, Jl Sungai Saddang

 

Bahkan kata dia termasuk lampu jalan, hingga sampah yang tidak terkelola dengan baik, padahal setiap user dibebani pembelian tempat sampah senilai Rp 300 ribu.

 

Andi Hadiansyah mengatakan, untuk melaksanakan ibadah sholat saja dirinya sampai harus berjalan kaki ke masjid di Perumahan Dilla.

 

” Tidak ada pemberdayaan di Masjid, juga tidak ada upaya untuk menghadirkan fasilitas publik, itu yang jadi dasar dan saya siap kumpulkan warga, ” kata Andi Hadiansyah.

BACA JUGA :  Terima SPMT, Guru P3K Dibebankan Pembayaran 50 ribu sampai 70ribu

 

Ia juga mengaku sempat dipanggil ke kantor pemasaran terkait somasi yang dia buat.

 

User lain yang ditemui di perumahan tersebut Dia menolak disebutkan namanya membeberkan hal itu, User itu mengungkapkan perumahan ini tidak dilengkapi lapangan dan taman bermain.

 

” Bahkan Security nya saja beberapa bulan yang lalu Dipecat secara sepihak kami tidak tau alasannya apa sampai dipecat, ” Ucap Sumber.

 

Sementara Humas Perumahan Bumi Palanga Mas, Erik membantah hal tersebut.

 

Menurutnya, fasilitas perumahannya adalah yang paling bagus di Bone.

 

Bahkan Dia menuding Andi Hadiansyah gila dan kehabisan obat.

 

” Ponakanku itu dinda, itu bapaknya sudah marah-marah, ini saya rencana mau ke rumahnya, Dia itu, mau jadi pengurus masjid ” Katanya saat awak media menghubungi melalui telpon Pribadinya.

BACA JUGA :  Monitor Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades, Ini Pesan Indra Jaya

 

Erik mengaku bahwa, Perumahan Bumi Palangan Mas adalah satu-satunya yang punya kontainer sampah sendiri

 

” Hanya memang ada sedikit kendala terkait pengangkutan karena motor sampah yang biasa digunakan lagi rusak, ” sebutnya

 

Sama dengan lampu jalan menurut Erik, sudah ada, namun rusak disebabkan tangan-tangan warga, penghuni atau user itu sendiri.

 

” Terkait lapangan dan taman bermain, sementara proses pembangunannya, ” Jelasnya

 

” Itukan bertahap, baru tiga blok yang dibangun, coba kita liat dulu kemudian bandingkan dengan seluruh perumahan di Bone, ” Pungkasnya

 

Umar Azmar Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Pawero, berpandangan kalau penyediaan fasum adalah wajib dan menjadi syarat standar bagi penyelenggara perumahan.

 

” Perumahan yang dijual, belum bisa disebut rumah tanpa kelengkapan fasum termasuk Ruang Terbuka Hijau, ” Sebut Umar.

BACA JUGA :  Cegah Inflasi, Pemkab Bone Gelar Pasar Murah di Lima Kecamatan

 

Selanjutnya Umar juga menyinggung soal sikap Pemerintah Daerah yang seakan tutup mata dan melakukan pembiaran.

 

” Kita ini seperti tidak punya Pemerintah, seharusnya hal-hal seperti ini sudah diberikan teguran tertulis, karena aturannya jelas, ” ucapnya

 

Masih kata Umar, di Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

 

” Saking pentingnya, seharusnya tidak terjadi penjualan sebelum dilengkapi fasumnya sebagaimana diatur dalam PP, apa lagi kalau konteksnya rumah subsidi, ” Terangnya

 

Disamping itu kata Umar, persoalan fasum sama pentingnya ketika kehadiran perumahan itu mengubah fungsi lahan.

 

” Harus diselesaikan dulu alih fungsinya, contoh, ketika kehadiran perumahan itu di atas tanah sawah, sebelum diklaim pembangunannya harus dipulihkan dulu sawahnya, bikin sawah lain, ”Tuturnya

 

 

Editor : Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.