BONE-SULSEL-LENSASATU.COM|| Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Bone. menindaklanjuti aspirasi dari Bapak H. Muhammad Yunus terkait pembebasan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Macanang.
Rapat RDPU Dipimping Langsung Ketua Komisi I H.Saifullah latif, S.E.M.Si. dihadiri Hasnawati Ramli ( Camat Tanete Riattang Barat), A. Gunawan ( Bagian Hukum Sekda ), H. Askar ( Kadis BMCKTR), Syamsu Alam (Kabid PSU DPKPP), H. Muh. Yunus Pemilik Lahan.
Pada kesempatan tersebut pembawa Aspirasi H. Muh. Yunus menuturkan, selaku warga negara dan masyarakat Bone berharap untuk diperlakukan sebagai warga negara sebagai mana mestinya
“Saya cuma mau tahu kenapa tanah kami langsung dijadikan RTH tanpa sepengetahuan kami. Apalagi itu lahan merupakan rumah tempat tinggal Saya.”
Yunus juga memperlihatkan beberapa bukti hak pemilikannya sperti surat C1 Persil No.63/D.Il-1108 C1 yang sudah turun temurun. Ada juga putusan pengadilan No.30/PTS.PDT.G/1985/PN.WTP, SHM No.308 tgl 25.8.1985 (PP.NO.24.1997 Pasal 32,34,48 Ayat 1, IMB No.331/KW/IV/2000, dan PBB.
Menanggapi Hal tersebut kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) mengatakan, Kami tidak bisa serta Merta mengambil keputusan untuk mengeluarkan, karena ini harus melalui proses yang panjang, untuk revisi RDTR harus mendapat persetujuan kementerian ATR, jikalau ini diproses harus di konekkan dengan pusat, dibawa kejakarta, untuk bisa dikeluarkan apa yang tadi dipersoalkan.
“Di kabupaten Bone ini dengan persentase luas kawasan atau luas wilayah di tiga kecamatan kota ini itu ada kurang lebih 2200 hektar untuk ruang terbuka hijau dan termasuk lokasi rumah pak H. Muhammad Yunus”. Jelasnya
A. Heryanto Bausad, SH anggota komisi l dari fraksi Nasdem, setelah mendengarkan beberapa pernyataan dari pembawa Aspirasi dan para peserta rapat beliau merasa sedikit ada kekeliruan ia mengatakan kita harus juga melihat UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan Tanah untuk kepentingan umum.
“Memang betul dalam hal ini pemerintah berhak mengambil tanah masyarakat demi kepentingan umum, tetapi disisi lain Masyarakat juga punya hak mendapatkan kompensasi, dan sebelumnya harus ada pemberi tahuan dan pengambilan data kemudian baru konsultasi publik, kalau ketiganya tidak dilakukan maka kelirulah pemerintah dalam hal ini “. Jelas Andi Heryanto
Hasil Rapat pada hari ini menarik rekomendasi yang dibacakan lansung oleh ketua komisi l DPRD Bone H.Saifullah latif
Yang pertama, pemerintah daerah dalam rangka Revisi RDTR menjadi Perbub RDTR, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian ulang untuk tidak memasukkan dalam zona RTH dari tanah H. Muh. Yunus. Yang
kedua Apabila Tanah miliknya tetap masuk dalam zona RTH maka pemerintah daerah kabupaten Bone siap melakukan ganti rugi atau ganti untung ( Kompensasi) atas tanah tersebut berdasarkan nilai Apprasial.
Reporter : Jumardi
Editor : Agus