Daerah

Seorang Warga di Tembak Brimob, Advokat Sukdar. SH. MH mengecam dan Mengutuk Keras Tindakan Oknum Brimob pada Warga

402
×

Seorang Warga di Tembak Brimob, Advokat Sukdar. SH. MH mengecam dan Mengutuk Keras Tindakan Oknum Brimob pada Warga

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Seorang warga dilaporkan tertembak di lokasi penambangan batu cinnabar di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara

Bombana-LENSASATU.COM || Seorang warga dilaporkan tertembak di lokasi penambangan batu cinnabar di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, setelah diduga ditembak oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Brimob Polri, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Korban bernama Jono (53), warga Desa Rompu-rompu, Kecamatan Poleang Utara, mengalami luka tembak di kaki kanan dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Tanduale Bombana. Insiden tersebut sempat memicu ketegangan serius antara masyarakat dengan oknum aparat bersenjata yang datang ke lokasi tambang

Hal ini mengundang reaksi panas dari seorang penegak hukum yaitu Advokat SUKDAR, S.H. M.H. yang merupakan praktisi hukum. Dihubungi lewat telepon beliau yang saat ini masih berada di Jakarta menegaskan bahwa “saya yang merupakan asli dari Desa Wambarena, Kabupaten Bombana tentu memiliki kepedulian moral atas peristiwa yang menimpah warga masyarakat dan mengutuk dan mengecam perbuatan yang anarkis dan kebiadapan tersebut” Tutur beliau dengan nada keras

BACA JUGA :  Muscab IV Apdesi Bone Sukses, Kades Bulu Tanah Terpilih Jadi Ketua

Lanjut pria yang biasa disapa Bang Sukdar “sayapun melihat vidio dan pemberitaan dimedia bahwa ke 4 oknum brimob tersebut merupakan anggota resmin 2 brimob yang sedang melaksanakan tugas di Bawah Kendali Operasi atau BKO, nah kalau memang BKO tentunya mereka oknum ini menaati perintah Kasatker atau Kepala Operasi tempat BKO ditugaskan, anehnya mengapa hal itu bisa terjadi dan mengapa ke 4 oknum brimob ini berada di lokasi tambang tanpa kendali dari kepala operasi tempat BKO, itukan jelas aturannya dalam Perkapolri No. 4 Tahun 2017, Perkapolri No. 2 Tahun 2018 dan Perkap No. 1 Tahun 2019 yang mengatur secara spesifik penugasan anggota di luar struktur organisasi Polri, termasuk persyaratan dan ketentuan, Mengatur Penilaian Kinerja (Punker) bagi anggota Polri yang bertugas di luar struktur, termasuk BKO, dengan standar penilaian yang berlaku di Polri dan menjadi pedoman Sistem Manajemen Operasi (Sisjemen Opsnal) Polri, termasuk standar keberhasilan operasional, olehnya itu saya meminta kepada Kapolri dan bila diperlukan hal ini masyarakat bisa juga menyampaikan pada Komisi Reformasi Polri untuk menjadi bahan evaluasi” Jelasnya

BACA JUGA :  Ketua PWI Bone Bakal Polisikan Pihak Bandara yang Melarang Sejumlah Wartawan Untuk Liputan

Putra daerah Kabupaten Bombana yang merupakan pendiri dan Ceo Firma Hukum SP Law Firm lanjut menyampaiakan kritiknya “informasi dari keluarga saya yang jadi korban penembakan, ada 2 warga sipil berinisial J dan A, kedua oknum warga sipil inilah yang diduga memberikan hasutan dan membersamai ke 4 oknum brimob tersebut dilokasi kejadian, mohon kepada Kapolda Sultra dam Kapoles Bombana untuk melakukan pengembangan penyelidikan untuk memproses ke 2 oknum warga sipil tersebut”

BACA JUGA :  Anggota DPRD Bone Minta Petinggi Baznas di Evaluasi

“Saya lewat telepon sudah memberikan konsultasi dan kontruksi hukum soal masalah ini dan mengarahkan keluarga yang menjadi korban penembakan untuk melakukan pelaporan dan alhamdulilah sudah dilaporkan dan informasi lanjutnya sudah diambil alih penanngannya oleh Polda Sultra, harapan saya kepada Kapolres Bombana, Pemerintah daerah dan semua masyarakat Kabupaten Bombana untuk saling menjaga keamanan didaerah kita dan semua proses hukum kita serahkan kepada pihak Polda Sultra yang sudah mengambil alih”

Editor:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *