Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Lea disebut telah berlangsung sekitar lima tahun, memicu abrasi sungai, merusak jalan, hingga merobohkan rumah warga tanpa penindakan tegas.
Bone, LensaSatu.com || Aktivitas pertambangan galian C pasir yang diduga ilegal di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, dikeluhkan warga.
Warga mengeluhkan dampak serius yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan, abrasi bibir sungai, hingga rumah warga yang roboh.
Ironisnya, kegiatan tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan tegas.
Keluhan itu disampaikan Anca, warga Kecamatan Cenrana. Meski bukan berdomisili di Desa Lea, Anca menegaskan bahwa warga Cenrana juga merasakan dampak langsung dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Bukan saya warga Desa Lea, tapi kami warga Cenrana juga terdampak terhadap aktivitas pertambangan di Lea,” ujar Anca kepada LensaSatu.com Rabu (17/12/2025).
Kemudian Anca menyebut, aktivitas tambang pasir ilegal itu sudah berlangsung sekitar lima tahun, namun hingga kini masih terus beroperasi.
“Miris kegiatan pertambangan ilegal di Desa Lea ini masih terus berlanjut dan sudah bertahun-tahun. Ada apa dengan pihak kepolisian? Apa mereka tidak tahu?” keluhnya.
Abrasi yang terjadi di sepanjang bibir sungai terus terjadi, menyebabkan pohon-pohon di pinggir sungai tumbang.
Bahkan, sekitar dua tahun lalu, satu rumah warga dilaporkan roboh akibat abrasi.
“Sekitar dua tahun lalu sudah ada rumah warga yang ambruk akibat abrasi. Sekarang satu titik bahu jalan juga sudah hilang,” ungkap Anca.
Kerusakan jalan tersebut, kata dia, sangat mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
“Jelas mengganggu. Kalau jalan rusak, tidak ada perasaan enak berkendara,” katanya.
Selain itu, kualitas air sungai juga disebut tercemar, sehingga menambah kekhawatiran warga terhadap dampak jangka panjang aktivitas tambang tersebut.
Anca mengaku secara pribadi telah melaporkan aktivitas tambang ilegal itu ke Polsek Tellu Siattinge. Namun, laporan tersebut dinilai tidak membuahkan hasil.
“ Saya pribadi sudah laporkan ke Polsek Tellu Siattinge,” jelasnya.
Menurut Anca, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Bone. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas.
“Dilimpahkan ke Tipiter Polres, tapi setelah itu tidak ada lagi kelanjutannya,” tambahnya.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Anca menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal di Desa Lea harus ditutup permanen.
“Tentunya kegiatan pertambangan ilegal di Desa Lea harus ditutup permanen,” tegasnya.
Ia juga meminta agar dugaan pelanggaran pidana diproses sesuai Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2023, termasuk penyitaan seluruh alat yang digunakan untuk menambang.
“Kalau ada pelanggaran pidana, harus diproses sesuai ketentuan, dan semua alat tambang disita,” katanya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, warga mengaku khawatir dampak yang lebih besar akan terjadi.
“Yang paling dikhawatirkan itu rumah-rumah di sepanjang pinggir sungai dan jalanan. Bisa terputus kalau ini terus berlarut-larut,” tutup Anca.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai penanganan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Lea tersebut.













