Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Bone Ditangkap di Tenggara

Foto SN terduga Pelaku pembunuhan sadis, saat diamankan di Polsek Kodeoha

BONE, LENSASATU.COM – Terduga Pelaku pembunuhan sadis Senin (21/08/2023) lalu, di Dusun Bekku Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan akhirnya dibekuk Polisi.

SN (35) dibekuk Anggota Polsek Kodeoha di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Terduga Pelaku salah satu Suami dari Suriani yang tidak lain Istri Korban.

Korban Abrar (30), Warga Dusun Bekku Desa Paccing, pembunuhan dipicu karena Tersinggung dengan perkataan Abrar saat berbicara dengan Suriani melalui Sambungan telpon.

Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, Gelar konferensi pers Terkait Pembunuhan Sadis di Bone, didampingi oleh Plt Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Dr Adi Asrul, PAUR Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muhtar

Kejadian berawal pada hari Minggu, (20/08/2023) sekitar pukul 22.00 wita Korban yang merupakan suami ke 2 dari Suriani menelpon dengan maksud ingin mengajak anaknya ke Kabupaten Bulukumba. Hal ini diungkapkan Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Bone, Jumat (25/8/2023).

Namun masih Kata AKBP Arief Doddy, pada saat menelpon, suami ketiga Suriani yang merupakan terduga pelaku mendengar pembicaraan tersebut dan terduga pelaku emosi karena ada kata-kata yang menyinggung perasaannya.

BACA JUGA :  Gerakan Desa Untuk Santri, Paskas Bone Gelar Sosialisasi di Sibulue

“Setelah menelpon terduga pelaku mengatakan kepada istrinya ( mauka bunuh ). Pada hari Senin (21/08/2023) sekira pukul 04.00 wita terduga pelaku minta ijin kepada istrinya Suriani dengan alasan ingin pergi buang air besar,” Kata Kapolres Bone Arief Doddy.

Lanjut Kata Arief Doddy, Disitulah terduga pelaku mendatangi rumah Korban dan menemukan korban dalam keadaan tertidur dan menghantam leher korban dengan menggunakan benda tajam (Parang).

“Dari keteranganya, tersangka mendatangi rumah Hj. Rosi tempat korban menginap, lalu kemudian masuk kedalam rumah tersebut yang pintunya tidak terkunci, kemudian tersangka masuk kedalam kamar. setelah tersangka melihat Korban yang sedang tertidur dengan posisi menyamping kekiri, tersangka kemudian langsung memarangi Abrar Sulfiandi alias Ian (Korban),” Sebut Arief Doddy

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1999 ini menuturkan, Pertama tersangka mengayunkan parang kearah leher korban satu kali, setelah itu tersangka kemudian mengayunkan lagi parangnya satu kali kearah tangan selanjutnya tersangka mengayunkan parangnya kearah kaki sebanyak satu kali, terakhir tersangka menusuk dada korban dengan menggunakan parang sebanyak satu kali

BACA JUGA :  Danrem 143/HO Menghadiri Ground Breaking Pembangunan Patung Pahlawan Nasional Sultan Himayatuddin Saidi (Oputa Yi Koo) Prov. Sultra

“Setelah melakukan Aksinya Tersangka kemudian melarikan diri dan membuang Barang Bukti (Parang) yang Dia gunakan menghabisi Abrar,” Jelasnya

Setelah mendapatkan Laporan, Unit Resmob sat Reskrim Polres Bone melakukan penyisiran untuk mencari pelaku diseputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Alhasil pada hari Selasa 22/08/ 2023 sekira pukul. 01.30 wita Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke rumah adiknya Nua tepatnya di Dusun Mangilu Desa Samaenre Kec. Tellu Limpoe Kab. Bone sehingga tim langsung bergerak ke Kec. Tellu limpoe.

“Sesampainya di Desa Samaenre tim langsung melakukan penggrebekan di rumah kebun milik adik pelaku yang bertempat di Dusun Mangilu Desa Samaenre. Tetapi pelaku sudah tidak berada di tempat, kemudian tim bergerak ke rumah adik pelaku namun pelaku sudah berhasil kabur,” ucapnya

Selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwa pelaku kabur bersama dengan sepupunya sedang perjalanan menuju ke Desa Bukit Tinggi Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  A.M. Naufal Cetak Kemenangan Sempurna di Kejurprov Slalom Bupati Cup 2022 Bone

” Tim langsung bergerak dan melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Kodeoha dan pada hari Rabu (23/08/ 2023) sekira jam 10.00 wita, pelaku berhasil diamankan Desa Bukit Tinggi Kec. Batu Putih Kab. Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara disituk  pelaku mengakui semua perbuatannya,” Tuturnya

Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian Polres Bone, 1 buah kaos hitam panjang milik tersangka,1 buah celana kain warna coklat yg digunakan pada saat kejadian, 1 buah handphone milik korban, 1 buah kaos dan celana jeans milik Korban, dan barang bukti sebilah parang masih dalam pencarian.

“Karena perbuatan SN yang telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja maka ia diancam dengan Ancaman hukuman Tindak pidana pasal 388 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” Pungkas Kapolres Bone

 

Reporter : Jumardi Ricky

Editor     : Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.