WAKATOBI, LENSASATU.COM|| Pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi dilakukan pada hari ini tanggal 23 Juni 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari/PHI kelas 1A Kendari resmi dilakukan.
Penanganan perkara Tipikor pengadaan Pemasangan Jaringan Internet untuk 66 Desa Se-Kabupaten Wakatobi dinilai terkesan dipaksakan olek Penyidik Kejaksaan sebab yang di tetapkan Tersangka M ini adalah merupakan pekerja/tukang bukan selaku Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Anggaran.
Yang di tetapkan tersangka ini bukan Kuasa Pengguna Anggaran melainkan seorang tukang yang mengerjakan Instalasi Internet di Kab. Wakatobi. Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Tenggara ini sangat jelas bahwa yang melakukan pembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan itu adalah para kepala-kepala desa bukan klien kami, klien kami hanya mengerjakan saja apa yang di suruhkan oleh kepala-kepala desa yang berjumlah 66 desa,” ujar Samsuddin.
Dalam perkara tersebut dari 66 kepala desa yang mengadakan pemasangan internet tidak ada satupun kepala desa yang di tetapkan sebagai tersangka dan ini sangat aneh seorang tukang malah dia yang di tetapkan sebagai tersangka.
Tersangka M ini tidak pernah mengetahui berapa jumlah anggaran yang di anggarkan oleh masing-masing desa dalam pengadaan internet, tersangka hanya di minta untuk kerjakan dengan upah 5 juta rupiah untuk pertitiknya,” kata Samsuddin selaku kuasa Hukum Tersangka
Laporan : Ardianto
Editor:Agus