WBP Lapas Bone Diduga Tidak Terlibat Narkoba di UNM, Ini Kata Kalapas 

Saripuddin Nakku, S.Sos., SH. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone

 

BONE, LENSASATU.COM – Inisal TR salah satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Watampone, yang disebut terlibat mengendalikan narkoba di kampus UNM Makassar

 

Nama TR mencuat pada saat Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso gelar komfrensi pers terkait Kasus penemuan brankas Narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) beberapa waktu lalu .

 

Saripuddin Nakku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas)Kelas IIA Watampone, mengungkapkan, TR mengakui kepada Pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak ada keterlibatannya pada kasus tersebut.

 

“Dua minggu yang lalu Senin 12 Juni 2023, apa yang disampaikan TR kepada penyidik dari Polda Sulsel, Bahwa sama sekali dia tidak ada keterlibatan masalah kejadian di kampus UNM ataupun masalah penyelundupan narkoba diluar lapas.” Sebut Saripuddin, Jumat (23/06/2023).

 

Hingga sampai saat ini kata Kalapas, tim dari Polda tidak pernah lagi datang ke Lapas Watampone, namun yang disayangkan Pihak Polda tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Lapas Watampone sebelum Komfrensi pers.

BACA JUGA :  Peringati HBP ke- 59, Lapas Watampone Bersama Purna Tugas Pemasyarakatan Berbagi Kebahagiaan

 

” Sehingga masyarakat pada umumnya taunya ada narapidana Lapas Bone yang terlibat kasus narkoba yang terjadi di UNM Parang Tambung Jalan Malengkeri, Makassar.” Katanya

 

Masi kata Kalapas, sampai saat ini TR masih narapidana yang tidak berstatus tersangka tapi hanya sebagai terperiksa terkait kasus Narkoba di UNM Parang tambung

 

Selanjutnya selaku Kepala Lapas Ia menyampaikan Apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melakukan penyelidikan dan Komfirmasi kepada Warga Binaan atas nama TR.

 

” Saya juga tidak pernah tertutup atau menutup-nutupi salah-salah yang ada di Lapas dan yang ada kaitannya dengan narkoba dan tetap optimis membantu penyidik.” Ungkapnya

 

 

Jika ada penyidik yang kesini kalau ada Warga Binaan yang terlibat narkoba ataupun petugas dengan Lapas dengan bukti-bukti yang cukup saya akan bantu sampai tuntas

BACA JUGA :  Keren! Tenribetta Perkusi Tampil Memukau Di Sentosa Grand Ballroom The Novena Hotel

 

” Saya tidak akan melindungi siapapun Kalau dia warga binaan ataupun pegawai lapas kalau ia melakukan tindakan yang melanggar hukum.” Tegasnya.

 

Sebelumnya telah diberitakan Kasus brangkas di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso.,SH.,M.Hum., melalui konferensi pers. Makassar, Minggu (11/06/2023).

 

Diduga dikendalikan dari dua jaringan narkoba yakni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone, Bone dan Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto, Sulsel.

 

Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro mengungkapkan, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan dan disimpan di Kampus UNM Parantambung merupakan barang milik dari pria SN yang berada di Rutan Jeneponto

 

“Jadi bisnis terlarang ini dikendalikan dari dua jaringan yakni Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone. Kemudian dari keseluruhan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi adalah milik lelaki SM yang berada di Rutan Jeneponto,” kata Irjen Setyo

BACA JUGA :  Anggota DPR RI AAP, Hutan Untuk Kesejahteraan Sosial

 

Selanjutnya kata Irjen Setyo, untuk jaringan di Lapas Watampone, Kabupaten Bone itu dikendalikan oleh pria TR. Barang haram itu dipesan PF untuk mengirim ke tujuan Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo.

 

Hal ini diungkap dari hasil pengembangan di TKP Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Tersangka SAH diketahui telah mengirim sabu sebanyak 50 gram saat itu.

 

“Jadi untuk jaringan di Lapas Watampone di ada pria RT yang memesan sabu untuk meminta dikirim ke Ternante melalui jasa pengiriman Kargo di Bandara Sultan Hasanuddin,” ucapnya

 

 

Reporter : Jumardi

Editor     : Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.