BANJARMASIN, LENSASATU.COM – Korban dan keluarga akan lakukan Gugatan Kembali dengan langkah Gugatan Perdata melalui Kuasa hukumnya .
Pelaku Pemerkosa yang tidak lain adalah salah satu anggota polisi dari satuan Polres Banjarmasin sudah dilakukan pemecatan secara tidak hormat pada waktu lalu dan juga telah di vonis selama 2 tahun 6 bulan, namun putusan hakim yang berawal dari JPU itu sangatlah tidak relevan menurut keluarga korban dan kuasa hukum dari pihak korban .
Di sisi lain sikologis korban akibat pemerkosaan itu sendiri sangatlah berdampak baik kepada korbannya sendiri maupun dari pihak keluarga korban dan itu menyangkut harkat martabat korban dan keluarga korban tentunya .
Korban adalah salah satu seorang mahasiswi dari fakultas Universitas Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan bakal akan mengambil tindakan langkah tuntutan perdata ujarnya .
DVPS Bayu Tamtomo selaku pelaku Pemerkosa, akan menggugat pelaku karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkosa korban sehingga si korban menjadi Trauma sangat mendalam pada kehidupannya sehari – harinya .
Penekanannya ada pada di immaterial, ini menyangkut Harkat dan martabat nama Baik dan masa depan Korban yang terancam Hancur akibat kasus pemerkosaan ini Ujar Fazri selaku Kuasa DVPS selaku hukum Korban, Rabu 09/02/22 Malam .
Fazri menegaskan Gugatan Immaterial sebagai bentuk upaya korban mencari keadilan sebab sejauh korban merasa masih mengalami kejanggalan dalam proses pradilan pidana .
Di perkirakan berkas Gugatan akan di ajukan setelah fakultas hukum universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Kalimantan Selatan menggelar eksaminasi atau bedah putusan hakim dalam perkara pemerkosaan yang di lakukan oleh oknum polisi yang bernama Bayu Tamtomo itu tegasnya .
Reporter S . Irianto














