BOMBANA – LENSASATU.COM.|| Aparat Polres Bombana berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J di Desa Rompu-rompu, Kecamatan Poleang Utara. Penangkapan itu dilakukan usai polisi mengumpulkan bukti dan melakukan analisis terhadap kejadian yang memicu kejanggalan.
Kasus ini mencuat ketika warga menemukan korban J dalam kondisi bersimbah darah di kebun belakang rumahnya, Dusun Lemboea I, pada Rabu, 1 Oktober 2025. Lokasi penemuan mayat mengundang kecurigaan atas peristiwa kekerasan.
Menurut keterangan polisi, tim penyidik Polres Bombana memperoleh laporan dari warga setempat yang menyebut adanya suara cekcok dan keganjilan terkait kematian korban. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengevakuasi jenazah untuk dibawa ke RS Bhayangkara Kendari guna proses otopsi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi bahwa pelaku sempat memberikan keterangan keliru saat di lokasi kejadian. Namun, ketidaksesuaian antara alibi pelaku dengan hasil olah TKP dan autopsi membuat penyidik mengarah pada sang suami sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap suami korban dengan inisial S sebagai terduga pelaku. Penangkapan terjadi pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara internal dan bukti pendukung yang cukup.
Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti utama berupa sebilah parang yang diperkirakan digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. Parang tersebut kini disimpan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bombana ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa motif sementara percikan konflik rumah tangga (cekcok) menjadi latar belakang tragedi ini. Penyidik mendalami riwayat perselisihan antara pelaku dan korban sebelum hari kejadian.
Menurut keterangan polisi, malam sebelum kejadian pelaku pulang dan mendapati tidak adanya makanan di rumah. Permintaan korban yang hendak keluar sempat dilarang, memicu perdebatan intens. Situasi inilah yang diasumsikan memicu tindakan kekerasan fatal.
Upaya pelaku mengaburkan jejak di lokasi kejadian sempat dilakukan termasuk menyampaikan keterangan tak sejalan dan memanipulasi posisi benda di TKP, Namun tim gabungan berhasil mematahkan alibi tersebut melalui pencocokan data forensik.
Saat ini tersangka S telah ditahan di Mapolres Bombana guna pemeriksaan lanjutan. Penyidik terus mendalami kronologi, saksi, dan kemungkinan adanya pelibatan pihak ketiga. Penetapan status tersangka resmi juga telah dilakukan sesuai prosedur.
Masyarakat setempat menyambut kabar penangkapan pelaku dengan lega dan berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. Elemen warga juga diimbau tidak melakukan tindakan anarkis atau menyebarkan informasi tidak terverifikasi.
Ke depan, Polres Bombana akan merilis laporan resmi lengkap tentang hasil penyidikan termasuk visum forensik, pemeriksaan saksi, dan rekonstruksi kejadian agar publik mendapat gambaran jelas mengenai motif dan mekanisme pembunuhan tersebut.
Reporter: Ali Okong















