Kriminal

Dijadikan Pabrik Pembuatan Sabu,Rumah Mewah Di Batam Di Gerebek BNNP Kepri

403
×

Dijadikan Pabrik Pembuatan Sabu,Rumah Mewah Di Batam Di Gerebek BNNP Kepri

Sebarkan artikel ini

BATAM,LENSASATU.COM||Badan Nasional Narkotika Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil menggerebek salah satu rumah mewah di Cluster Nirwana Perumahan Sukajadi, Batam yang dijadikan pabrik narkotika jenis sabu-sabu.

Selain penggerebekan lokasi, petugas BNNP juga menangkap tiga pekerja pabrik sabu. Di antaranya, Murti warga negara asal Malaysia beserta dua rekan lainnya warga Batam, yakni Abdul Saleh (25) dan Naryo (47).

Kepala Badan Narkotika Nasional(BNN) RI, (Komjen)Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan tersangka Warga Negara (WN) Malaysia yang berinisial MS (43) itu sendiri saat diperiksa oleh petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan oleh Oknum Polisi, Polres Bone Tangani Secara Profesional

Salah satu (MS) adalah penjahat asal Malaysia dan merupakan mantan Polisi. Ini dari pengakuannya tersangka. Kalau di Malaysia itu sudah dihukum mati,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Perumahan Cluster Nirwana Sukajadi, kota Batam, pada Kamis, (21/7/2022).

Ia mengaku pembuatan sabu saat ini adalah pertama kali dikerjakannya setelah tidak lagi menjadi anggota kepolisian di Malaysia. Bosnya mengiming-imingi dirinya dengan imbalan ratusan juta rupiah.

BACA JUGA :  Didampingi Kaka Kandung Korban Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Laporkan Mantan Bosnya di Polres Bone

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas di Clandestein Lab (Pabrik gelap) ini ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, dengan perkiraan berat bruto 5.032 gram. Dan juga terdpat bukti prekusor yang digunakan untuk membuat narkotika. Tetapi, dalam Clandestain Lab itu, masih perlu kita lakukan pemeriksaan lagi.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

BACA JUGA :  Pelaku Pemarangan Yang Dipicu Pipa Air Diamankan Dipolsek Barebbo

Reporter : Aidil
Editor : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *