Kriminal

Dimomen Hakordia 2022, Kejari Bone Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Korupsi D.I Jaling

402
×

Dimomen Hakordia 2022, Kejari Bone Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Korupsi D.I Jaling

Sebarkan artikel ini
Foto : Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Bone

 

 

LENSASATU.COM – BONE||Dimomen Hari Anti Korupsi Sedunia kejaksaan Negeri Bone menetapkan seorang laki-laki berinisial MA dan seorang perempuan berinisial NR sebagai tersangka

Dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019.

Foto: Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019

Dimana Tersangka MA merupakan Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa sedangkan Tersangka NR selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.

Kajari Bone, Aksyam. SH. MH., melalui Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad. SH. MH, mengatakan Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup.

BACA JUGA :  Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Rio-Amir jika Jadi Bupati Bone

“Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886,- yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.”kata Kasi Intel Jumat, (9/12/2022)

Ia juga mengatakan, Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak,

“Dimana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di Subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain, akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.” ungkap A. Hairil

Selanjutnya Ia menyebutkan, Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar.

BACA JUGA :  Polres Sinjai Gerebek Gudang Penampungan Solar di Desa Kampala, 2 Ribu Liter Solar Diamankan.

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019, terhadap Tersangka MA dan Tersangka NR,

Masi kata Hairil, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

BACA JUGA :  Judi Sabung Ayam Masumpu Dibubarkan, 2 Ayam dan Sejumlah Kendaraan Roda Dua Diamankan

” tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 2 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya.” Ucapnya

Lanjut Hairil, “Bahwa penetapan para tersangka tersebut merupkan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone, khususnya dalam momentum menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 yang jatuh pada tiap tanggal 9 Desember.” tuturnya(*)

 

Editor Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *