KENDARI, LENSASATU.COM– FORUM KAJIAN INVESTASI PERTAMBANGAN SULAWESI TENGGARA (Forkip- Sultra) meminta aktivitas PT.paramitha Persada Tama dihentikan karena diduga belum lakukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan menggarap diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Senin (17/1/2022).
Ketua umum FORKIP-SULTRA, melalui Muhammad Syidiq La Panaka mengungkapkan, berdasarkan laporan tim FORKIP – SULTRA yang dikumpulkan di lapangan, pihaknya menemukan fakta menarik dari aktivitas pertambangan yang di lakukan PT.Paramita Persada tama
Pihaknya menemukan bahwa PT. Paramita persada Tama yang beroperasi di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu tengah melakukan aktivitas penambangan diluar WIUP dan diduga kuat tanpa kelengkapan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB)
“Setelah tim kami melakukan Investigasi ternyata PT.Paramitha Persada Tama telah menorobos diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan kuat dugaan kami PT. Paramitha Persada Tama belum melakukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dilakukan pertahun”. Ucap Siddiq
Pihaknya mengatakan bahwa dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) merupakan syarat wajib bagi perusahaan untuk dapat melakukan aktivitas penambangan
“dokumen itu (RKAB) merupakan syarat wajib bagi perusahaan untuk dapat melakukan aktivitas penambangan. Sehingga patut diduga ini adalah praktek illegal mining yang dilakukan oleh PT Paramita”. Ujar Syidiq
Ia menegaskan, praktek illegal mining merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, pihaknya dengan tegas meminta Polda Sultra menangkap pimpinan PT Paramita juga menindak keras para mafia mafia pertambangan.
“Untuk itu kami meminta kepada Pihak yang berwajib untuk kemudian Menghentikan Aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh PT. Paramita Persada Tama, karena aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut merupakan tindakan perlawanan hukum dan merugikan negara tutupnya.
Reporter:Lalu B
Editor:Agustian