DaerahSumatera Utara

KPKP desak JAMWAS Segera Mengawasi Kinerja JPU Kejari TBA Terkait Kasus Kepemilikan 2Kg Narkoba

576
×

KPKP desak JAMWAS Segera Mengawasi Kinerja JPU Kejari TBA Terkait Kasus Kepemilikan 2Kg Narkoba

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI, LENSASATU.COM || Koalisi Pemerhati Kebijakan Pemerintah (KPKP) yang di Komandoi Kacak Alonso mendesak Jaksa Muda Pengawas (JAMWAS) untuk segera memeriksa dan mengawasi Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan kasus kepemilikan barang haram jenis sabu seberat 2 Kg yang melibatkan Karlina Wati “KW” dan Oknum dari Kepolisian Republik Indonesia yaitu AIPDA Jhon Daniel. Senin (11/04/2022).

Kacak saat melakuka orasi di depan Kejaksan Negeri Tanjungbalai. Penuntutan oleh JPU Kejari TBA dalam persidangan Cenderung lebih meringankan Gembong Narkoba, dimana masing-masing untuk AIPDA “JD” hanya dituntut 13 Tahun ancaman Pidana Penjara sedangkan untuk Karlina Wati “KW” hanya mendapat tuntutan 8 Tahun Ancaman Pindana Penjara.

BACA JUGA :  APKLI Sukses Gelar Pemulihan Ekonomi Nasional di 24 Lokasi, Ini Harapan Warga

“Kita minta agar Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan agar tidak mengabulkan tuntutan JPU yang dikemukakan cenderung terindikasi adanya setoran haram dan pemufakatan jahat untuk meringankan gembong Narkoba” . Teriak Lantang Kacak Alonso

Kacak Alonso juga menyampaikan didepan Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan kepada Ketua Pengadilan untuk menjalankan Peran dan Fungsi Sebagai Aparatur Penegak hukum untuk tidak bermain-main dan memberikan hukuman mati, paling tidak dituntut seumur hidup agar para gembong Narkoba tidak bisa lagi menyebarkan dan menyeludupkan barang haram di Kota yg kita cintai ini.

BACA JUGA :  Tekan Jumlah Pelanggaran, Bawaslu Bone Gelar Rapat Pengawasan Tahapan Kampanye

Ditambah kan nya bahwa minggu depan akan ada aksi lanjutan untuk menyampaikan aspirasi dan meminta Ketua Pengadilan dan Kejari TBA agar menegakan Hukum yang se adil-adilnya sesuai Peraturan perundang-undangan dan tidak meringankan para gembong Narkoba”.

Kacak Alonso mengatakan, bahwa pihak Jaksa menganggap masalah ini sepele dengan tidak adanya satupun dari pihak kejaksaan yang dapat menjelaskan tuntutan yang disampaikan. Masa membubarkan diri dengan tertib dikawal oleh petugas Kepolisian Resor Tanjungbalai.

BACA JUGA :  BEM FKIP UHO Mengecam Tindakan Penyebaran Uang Palsu di Bank BRI KCP Tinanggea

Reporter : Hendra S

Editor:Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *