Laode Fridi, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Baubau Kupas Tuntas Pemilu dan Lahirnya BAWASLU

Ketgam: La Ode Fridi (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Baubau periode 2018-2023)

SULTRA, LENSASATU.COM|| Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut sistem demokrasi terbesar di Dunia. Dalam sejarah demokratisasi kita, Indonesia telah berhasil melaksanakan lebih sepuluh kali proses demokrasi melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemilu pertama kali di laksanakan pada tahun 1955 di masa Orde Lama. Pada masa itu persoalan demokratisasi di Indonesia belum terlalu kompleks seperti saat ini. Pada Pemilu pertama hingga awal-awal pemerintahan Orde Baru belum ada lembaga pengawasan pemilu.Lembaga pengawasan pemilu di Indonesia mulai di bentuk pada Pemilu tahun 1982 dengan sebutan/nama Panitia Pengawasan Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Keanggotaan Panwaslak Pemilu di masa itu terdiri dari perwakilan pemerintah dan partai politik.

Sesuai penyebutan namanya, Panwaslak Pemilu tentu sangat di harapkan oleh Pemerintah, Partai Politik dan masyarakat Indonesia untuk mengawasi jalannya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam bingkai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu yang melatar belakangi terbentuknya Panwaslak Pemilu tahun 1982 adalah karena adanya protes atas banyaknya dugaan kecurangan, pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang di lakukan oleh para petugas Pemilu (penyelenggara) pada Pemilu tahun 1971. Menyikapi hal tersebut, berbagai upaya di lakukan oleh Pemerintah, Partai Politik dan Pemerhati pemilu agar Pemilu selanjutnya berjalan secara jujur dan adil.

Dalam perkembangannya, pelaksanaan Pemilu dimasa Orde Baru masih di warnai aksi-aksi protes dari berbagai pihak atas dugaan kecurangan, pelanggaran dan manipulasi yang di lakukan oleh rezim Penguasa yang disusupkan ke dalam Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Panwaslak Pemilu sebagai lembaga Ad Hoc Pemilu yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu belum bisa berbuat banyak dalam mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan, pelanggaran dan manipulasi yang di lakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Dalam dinamika kebangsaan dan ketatanegaraan Indonesia, setelah kekuasaan pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru berakhir, muncullah suatu era baru yang menjadi tumpuan harapan baru seluruh anak Bangsa Indonesia yaitu Reformasi. Setelah Pemilu tahun 1997,bangsa Indonesia mengalami krisis multi dimensi sehingga menimbulkkan berbagai macam protes dan gejolak di tengah masyarakat. Selain ancaman disintegrasi bangsa dari beberapa wilayah yang ingin merdeka sendiri dan keluar dari bingkai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagian daerah menghendaki agar dilakukan otonomi daerah yang seluas-luasnya sehingga bisa menentukan nasibnya sendiri. Sebagai solusi terhadap berbagai dinamika kebangsaan itu, Pemerintahan transisi Orde Baru menuju era Reformasi atau dimasa kepemimpinan Presiden Indonesia ketiga Prof. B.J. Habibie mempercepat pelaksanaan Pemilihan Umum pada tahun 1999 setelah melalui Sidang Istimewa MPR-RI pada tanggal 10-13 November 1998. Di masa transisi ini kehadiran Penyelenggara Pemilu masih berada dalam naungan Departemen Dalam Negeri (sekarang Kementerian Dalam Negeri), termasuk Panwaslak Pemilu masih menjadi bagian dari “rumah besar” Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA :  FORPETA _SULTRA Resmi laporkan Oknum Kades Ulunese di duga Terlibat dalam Penambangan Ilegal Mining Galian C. Di Konsel.

Kemunculan era reformasi menuntut perbaikan di semua bidang kehidupan. Termasuk di dalamnya adalah adanya tuntutan pembentukan Peneyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari tekanan (pengaruh) rezim Penguasa. Hal ini di maksudkan untuk meminimalisir tekanan, pengaruh dan campur tangan rezim Penguasa dalam setiap pelaksanaan Pemilu. Hasilnya, terjadi perubahan mendasar berupa nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Lahirnya Undang-Undang nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, telah membawa secercah harapan bagi perbaikan sistem Pengawasan Pemilu di Indonesia. Selanjutnya, Panwaslu di kuatkan kelembagaannya dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menghendaki di bentuknya sebuah lembaga pengawasan yang bersifat tetap dan mandiri yaitu Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) kembali mendapat penguatan secara kelembagaan setelah terbit Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang ini, BAWASLU kembali mendapat penguatan dengan di bentuknya lembaga pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dengan nama BAWASLU Provinsi. Selain itu, BAWASLU Provinsi juga di beri penguatan dukungan unit kesekretariatan dan diberi kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu. Bukan hanya itu, BAWASLU sebagai lembaga pengawas Pemilu terus mendapat penguatan dan dukungan dari Pemerintah dan DPR serta berbagai kalangan masyarakat untuk memaksimalkan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam menangani berbagai dugaan kecurangan, pelanggaran dan manipulasi hasil Pemilu.

BACA JUGA :  Akhirnya Panitia Tetapkan 39 Calon Tetap Anggota PWM Sultra

Terbukti dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, BAWASLU telah menjelma menjadi lembaga “Super Power” dalam bidang kepengawasan Pemilu karena Undang-Undang (UU) ini memberinya amanat berupa kewenangan yang besar untuk mengawasi, mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu demi tegaknya keadilan Pemilu. Melalui UU nomor 7/2017 ini, Panwaslu Kabupaten/Kota kembali mendapat penguatan dengan perubahan nomenklatur diubah menjadi BAWASLU Kabupaten/Kota dan diberikan dukungan bantuan unit kesekretariatan serta kewenangan untuk memproses setiap masalah dugaan Pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu dalam wilayah Kabupaten/Kota.

 

Mengutamakan Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu
Salah satu tugas BAWASLU Kabupaten/Kota adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. Tentunya BAWASLU Kabupaten/Kota dalam melakukan pencegahan dan penindakan tidak semudah membalikan telapak tangan, karena akan mengalami banyak dinamika dan tantangan yang dihadapi. Bagaimana cara BAWASLU Kabupaten/Kota dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu? Salah satu cara yang dapat di lakukan BAWASLU Kabupaten/Kota dalam mencegah terjadinya pelanggaran adalah menyampaikan surat imbauan kepada Partai Politik peserta Pemilu, Tim Sukses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta Tim Sukses calon anggota DPD (calon Perorangan) agar selalu taat dan patuh pada semua regulasi Pemilu yang berlaku.

Selain itu, BAWASLU Kabupaten/Kota dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik peserta Pemilu, Tim Sukses pasangan calon dan para pemangku kepentingan/stakeholder agar melakukan deklarasi bersama untuk menolak kampanye hitam, kampanye di luar jadwal, kampanye di tempat terlarang, money politik/politik uang dan tidak melakukan pelanggaran lainnya. Setelah melakukan deklarasi pencegahan bersama, BAWASLU Kabupaten/Kota bersama jajaran pengawas Ad Hoc di bawahnya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pihak-pihak terkait dan terlibat dalam deklarasi tersebut. Jika ternyata dalam dinamika politik dan perkembangannya, masih ada pihak-pihak yang di duga masih melakukan pelanggaran Pemilu, maka BAWASLU Kabupaten/Kota harus melakukan penindakan secara tegas sesuai kesepakatan bersama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Memaksimalkan Pengawasan Partisipatif Pemilu
BAWASLU selain melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu, BAWASLU Kabupaten/Kota juga di beri tugas oleh Undang-Undang nomor 7/2017 untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/Kota, mengawasi netralitas semua pihak yang di larang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana di atur dalam Undang-Undang ini, mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota, serta mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Pimpinan Daerah Muhammadiyah Buton Utara, Terima Wakaf Tanah Seluas 474 M²

Memahami tugas BAWASLU Kabupaten/Kota yang begitu padat dan kompleks, tentu tidak cukup bagi BAWASLU Kabupaten/Kota mengandalkan struktur jajaran Ad Hoc di bawahnya (Panwascan, Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS) untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian tahapan Penyelenggaraan Pemilu, mengawasi netralitas semua pihak dan mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan serta mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, sangat di harapkan keterlibatan dan partisipasi aktif dari masyarakat, peserta Pemilu, Pemantau Pemilu dan semua pihak pemangku kepentingan/stakeholder untuk ikut mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Dengan demikian, dapat di pastikan bahwa pengawasan partisipatif Pemilu yang melibatkan banyak kelompok masyarakat dan pihak terkait akan lebih baik dan maksimal dalam melakukan pengawasan demi mewujudkan Pemilu yang berkwalitas dan berintegritas.

BAWASLU Kabupaten/Kota juga dapat mengambil langkah lain dalam meningkatkan Pengawasan partisipatif Pemilu, misalnya rutin bersosialisasi di sekolah, Pesantren, kampus dan kelompok organisasi serta komunitas masyarakat. Selain itu, BAWASLU Kabupaten/Kota juga dalam memaksimalkan Pengawasan Partisipatif dapat mengadakan apel siaga pengawasan, melakukan patroli pengawasan, membentuk forum konsolidasi pengawasan, menyampaikan imbauan dan memaksimalkan publikasi pengawasan melalui pemanfaatan sistem informasi teknologi. Menurut Saya, tugas BAWASLU Kabupaten/Kota tidak hanya sebatas mengawasi, mencegah dan menindak Pelanggaran Pemilu, sebagaimana amanat UU nomor 7/2017. Tetapi lebih dari itu, tugas penting lainnya dari BAWASLU Kabupaten/Kota walau tidak tercantum secara tersurat dalam UU nomor 7/2017 adalah berusaha untuk meminimalisir setiap gesekan politik dan kepentingan dalam masyarakat selama tahapan Pemilu berlangsung. Sehingga penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat di laksanakan dengan tertib, damai, aman dan lancar. Dengan demikian, harapan kita semua sesuai slogan Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan Pemilu, insyaa ALLAH akan agak lebih mudah untuk di realiasasikan…!!

Oleh: La Ode Fridi (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Baubau periode 2018-2023)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.