Tempo 5Jam, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Amankan 7 Pelaku Pengeroyokan

TANJUNG BALAI, LENSASATU.COM-Pada hari sabtu tgl 08 Januari 2022 sekira pukul 06.40 Wib, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai
telah melakukan penangkapan tersangka Tindak Pidana
Dimuka Umum secara bersama sama terhadap orang yang menyebabkan matinya orang.

Adapun Para Tersangka yang diamankan adalah :

  1. BILL CLINTON MARPAUNG alias BITON, lk, 26 thn, Kristen, Jalan Prof. FL. TOBING gang mahoni Lk. V Kel. sirantau Kec. datuk bandar Kota Tanjung Balai.
  2. AGUSTINUS PARNINGOTAN MARPAUNG alias INGOT, lk, 36 thn, Kristen, jln. Jamin ginting lk. I kEl. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
  3. ARIFIN ALRIVAIX LAURENCUS NAINGGOLAN alias IPIN, lk, Kristen, 34 thn, jln. Fl. Tobing gg domoli Lk. V Kel. sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
  4. RPN, lk, 17 thn, Kristen, Kota Tanjung Balai.(Anak dibawah umur)
  5. JASMAN DOLOK SARIBU alias GOLIONG, lk, Kristen, 27 thn, jln bawal lk. VI kel. Sirantau kec. Datuk bandar Kota Tanjung Balai.
  6. WISTON MARPAUNG alias BISTON, lk, 26 thn, Kristen, wiraswasta, jln. Denai lk. V kel. Gading kec. Datuk bandar kota t. Balai.
  7. Tua marpaung alias Oppung Jonatan, Lk, 55 thn, Kristen, Jl Prof FL Tobing Gang Mahoni Lk V Kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balauli.

Penangkapan terhadap para tersangka tersebut diatas di benarkan oleh Kapolres Tanjung Balai Akbp Triyadi SH, SIK ketika dikonfirmasi melalui via Telepon selulernya.

Dikatakannya, bahwa penangkapan terhadap para tersangka sehubungan dengan Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama dimuka umum yang terjadi pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib di Jalan Alteri Lk VI kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai terhadap Korban Marton Tondang alias ELIEBERT PURBA, Lk, Kristen, 30 thn, Wiraswasta, Liang Atas Desa Nagori Purba Pasir kec Harang Gaol horison Kab Simalungun sehingga Korban Meninggal Dunia.

BACA JUGA :  Mengejutkan, Ruko Milik Terduga Bandar Besar di Bone Digerebek BNN

Barang Bukti yang diamankan :

a.1 unit becak bermotor.
b.1 unit sepeda motor honda supra X 125
c. 1 batang kayu

ARIANTO, lk, Islam, 37 thn, POLRI, Aspol Polres Tanjungbalai sebagai pelapor.

Motif para pelaku. Sakit hati karena anak dari TUA MARPAUNG alias OPPUNG JONATAN atau adik kandung dari BILL CLINTON MARPAUNG alias BISTON disetubuhi korban serta barang berharga milik adiknya dijual oleh korban.

Dalam keterangannya, Kapolres Triyadi mengatakan, Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan Secara bersama sama yang dilakukan para tersangka yang terjadi Pada hari sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib di Jalan Alteri Kel Sirantau Kec Datuk Bandar tepatnya di bekas cafe Hoki Hunter, Peristiwa tersebut diketahui ketika petugas Kepolisian mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki tergeletak di tengah tengah bekas cafe tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang laki-laki atas nama MARTON TONDANG alias ELIBERT PURBA dalam keadaan tidak sadarkan diri dan disekitar wajah terdapat beberapa luka lebam selanjutnya korban langsung dibawa pelapor ke RSUD dr T Mansyur Tanjung Balai guna diberikan tindakan Medis dan VER, namun setelah ditangani oleh dokter jaga RSUD selama 4 jam korban tersebut meninggal dunia sekitar pukul 06.00 wib, Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Datuk Bandar serta kemudian membuat laporan.

BACA JUGA :  Dimomen Hakordia 2022, Kejari Bone Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Korupsi D.I Jaling

Berdasarkan laporan dari Pelapor Arianto tsb, personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP ERIPRASETIYO SH dan Kapolsek Datuk Bandar AKP REKMAN SINAGA SH melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan penyelidikan di sekitar TKP mengetahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan kepada korban adalah BILL CLINTON MARPAUNG alias BITON, lalu team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bergerak Mencari keberadaan tsk tsb, yang kemudian di dapat informasi bahwa tersangka tersebut berada di jln FL Tobing gang Mahoni Lk V, Kel Sirantau, Kec datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan team berhasil mengamankan tsk pada hari sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pkl 06.40 Wib dan selanjutnya dilakukan introgasi kepada tersangka tersebut dan mengakui bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan tsk AGUSTINUS PARNINGOTAN MARPAUNG alias INGOT, ARIVIN ALRIVAIX LAURENCUS NAINGGOLAN alias IPIN, RIZKI PUTRA NAPITUPULU alias PUTRA dengan panggilan GOLIONG bersama teman-temannya yang saat ini dalam pengejaran team.
Selanjutnya di lakukan pencarian terhadap tsk AGUSTINUS PARNINGOTAN MARPAUNG alias INGOT, yang mana didapat informasi bahwa tsk tsb berada di rumahnya di jln jamin ginting Lk I Kel sirantau Kec Datuk Bandar, lalu team bergerak dan sekira pkl 11.30 wib, lalu tsk AGUSTINUS PARNINGOTAN MARPAUNG alias INGOT, mengakui melakukan perbuatan tsb dengan cara memukul dada dan kepala korban.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap tsk ARIVIN ALRIVAIX LAURENCUS NAINGGOLAN alias IPIN, yang mana di dapat informasi bahwa tsk tsb berada di jln. FL. Tobing Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 14.00 Wib tsk tsb berhasil diamankan.
Dilakukan kembali pencarian terhadap tsk RIZKI PUTRA NAPITUPULU alias PUTRA, yang mana di dapat informasi bahwa tsk tsb berada di jln. FL TOBING Kel. Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 15.30 Wib tsk tsb berhasil di amankan. Kemudian didapat informasi pada hari minggu tanggal 09 Januari 2022 sekira pkl 09.00 wib bahwa JASMAN DOLOK SARIBU alias GOLIONG berada di jln Jendral sudirman kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 10.00 wib tsk berhasil di Amankan.
Selanjutnya di dapat informasi bahwa tsk WISTON MARBUN alias BISTON berada di jln. FL tobing kel. Sirantau kec Datuk bandar kota Tanjung balai dan sekira pkl 15.00 wib tersangka berhasil di amankan.
Saat ini seluruh tersangka yg berhasil di amankan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka yang di amankan dan beberapa saksi, kemudian di tetapkan 1 tersangka lagi yaitu TUA MARPAUNG alias OPPUNG JONATAN dan juga telah diamankan di Polres Tanjung Balai.

BACA JUGA :  FKPMI SULTRA : MENDESAK DISHUB SULTRA Segera Hentikan Aktivitas Di eks JETTY PT. TRIAS JAYA AGUNG. 

Terhadap para tersangka dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana, Terang Kapolres mengakhiri.

Reporter : Hendra S.

Editor:Agustian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.