Kriminal

PRIA yang Kerap Peras Sopir Bongkar Muat Barang di Pasar Bengkok Terancam 9 Tahun Penjara

435
×

PRIA yang Kerap Peras Sopir Bongkar Muat Barang di Pasar Bengkok Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDAN, LENSASATU.COM- Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pemerasan Andi Dian Syahputra (47) di Pasar Bengkok, Jalan William Iskandar simpang Aksara, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

Andi ditangkap lantaran kerap memeras sopir bongkar muat barang di pasar dan memaksa sopir membayar uang iuran gak jelas ke SPSI

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pemerasan itu terjadi pada 7 Januari kemarin dan videonya viral.

Saat itu, Prengky (21) sopir bongkar muat sedang menurunkan barang di Pajak Bengkok, Toko Wira Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Medan Tembung.

Saat itu datang dua pemuda yang mana salah seorang diantaranya meminta uang SPSI sebesar Rp. 35.000 dengan memaksa dan mengatakan wajib membayar uang SPSI.

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polres Bone Kembali Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Sabu

“Dengan sangat terpaksa korban memberikan uang tersebut. Kemudian korban yang keberatan dan dirugikan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan guna diproses hukum,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Jumat (14/1/2022).

Menindaklanjuti laporan Prengky, Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dia dirumahnya di Jalan Pembinaan Dusun III, Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Setelah itu Andi dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada Polisi Andi mengaku telah melakukan pemerasan khusus ke para sopir selama 10 bulan di pasar bengkok.

Hasil pemerasan oleh pelaku pun disetor kepada Ketua SPSI Medan Estate sebesar Rp 10.000 perbulan. Sementara pelaku mendapatkan hasil dari pemerasan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 perharinya.

BACA JUGA :  Gabungan Polda-Polres Selidiki Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres: Akan Tuntaskan Hingga Akar

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan beberapa lembar kwitansi.

Polisi juga menyatakan akan memanggil ketua SPSI Medan Estate untuk dimintai keterangan.

“Pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan terancam 9 tahun penjara,” ucapnya.

Sebelumnya, viral di medsos seorang pria yang diduga sopir bongkar muat barang mengeluhkan pungli yang ada di pajak bengkok, Aksara, Kecamatan Medan Tembung.

Sambil mengeluh dia menyayangkan aksi pungli terhadap sopir yang jumlahnya mencapai 10 lembar kwitansi.

BACA JUGA :  Pelaku Curanmor di Pasar 5 Marelan Nyaris Tewas Dihajar Massa, Ini Kata Pedagang

“Galak kali di pajak bengkok ini ah. Gak sia-sia julukannya kota Medan,” katanya, dilihat Senin, di akun medsos pada (10/1/2022) lalu.

Saking kesalnya dia menunjukkan 10 lembar kwitansi yang diterimanya sambil ngomel-ngomel.

Dari kertas tersebut tertera berasal dari kertas uang parkir Spsi atau Serikat Pekerja Transport Indonesia, Jasa Bongkar Muat Seluruh Indonesia (SBSI), Satuan Tugas Serikat Pekerja (FSPSI), BM FKPPI, Posko Keamanan Pokar Ampi (Rayon Ampi), Panca Marga, IPK, Pemuda Pancasila, Persatuan pemuda setempat atau PS.

“Berapa lembar ini pasar bengkok aksara. Galak kali,” ketusnya.

Reporter : Syafruddin
Editor : Agustian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *