Akibat Ulah Sendiri Sri Wahyuni Pemilik Akun Facebook “Yunijo”Resmi Jadi Tersangka UU ITE

KOLTIM,SULTRA, LENSASATU.COM-Sekian lama bersiteru di media sosial facebook dan selalu mencemarkan nama baik korban dan setelah menunggu lama Sri Wahyuni alias Yunijo (akun facebook) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Juli 2021.

Nomor: B/54/VII/2021/Ditreskrimsus.
Penetapan tersangka ini atas ulahnya sendiri yang mencemarkan nama baik Ibu Nani melalui akun media sosial facebook beberapa bulan lalu.

BACA JUGA :  Aksi Komplotan Pencuri Bermodus Hipnotis Tertangkap Kamera CCTV di Kota Malang

Dalam postingannya, tersangka menyudutkan nama baik pelapor dengan mengatakan ‘setan, anjing penipu’ dan menandai beberapa teman facebook.

Sri Wahyuni merupakan warga Kolaka Timur yang terjerat undang-undang ITE perlu menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak terulang kembali melakukan pencemaran nama baik dimedia sosial.ucap Nani.

Pihaknya mengatakan,Melalui Penasehat Hukum Pelapor, dari awal Irwansyah, SH. meyakini bahwa segala unsur pidana terpenuhi. Apalagi suami tersangka pernah melakukan upaya damai dengan pelapor namun tidak terjadi kesekatan walaupun pelapor sudah membuka ruang damai secara terbuka.kata nani.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Ber Istri Perkosa Seorang Mahasiswi

Dalam kasus ini, Irwansyah, SH. yang juga merupakan pengacara yang berasal dari Kolaka Timur tidak sulit menghadirkan saksi karena tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya bahwa postingan itu adalah miliknya.

Setelah penetapan tersangka ini, Irwansyah berharap kasus ITE ini segera digelar agar cepat tercipta kepastian hukum dan sekaligus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial untuk berhati-hati menggunakan dan mengupload status.tutupnya.

BACA JUGA :  Kasus Pemalsuan Akte Cerai, Istri Sah dan Istri Siri Saling Lapor Ke Polisi

Reporter:Lutfi

Editor:Ainun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.