Kriminal

Akibat Ulah Sendiri Sri Wahyuni Pemilik Akun Facebook “Yunijo”Resmi Jadi Tersangka UU ITE

475
×

Akibat Ulah Sendiri Sri Wahyuni Pemilik Akun Facebook “Yunijo”Resmi Jadi Tersangka UU ITE

Sebarkan artikel ini

KOLTIM,SULTRA, LENSASATU.COM-Sekian lama bersiteru di media sosial facebook dan selalu mencemarkan nama baik korban dan setelah menunggu lama Sri Wahyuni alias Yunijo (akun facebook) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Juli 2021.

Nomor: B/54/VII/2021/Ditreskrimsus.
Penetapan tersangka ini atas ulahnya sendiri yang mencemarkan nama baik Ibu Nani melalui akun media sosial facebook beberapa bulan lalu.

BACA JUGA :  Kurir Sabu 2 Kg Ditangkap Polres Bone, Mengaku Dijanji Rp 20 Juta

Dalam postingannya, tersangka menyudutkan nama baik pelapor dengan mengatakan ‘setan, anjing penipu’ dan menandai beberapa teman facebook.

Sri Wahyuni merupakan warga Kolaka Timur yang terjerat undang-undang ITE perlu menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak terulang kembali melakukan pencemaran nama baik dimedia sosial.ucap Nani.

Pihaknya mengatakan,Melalui Penasehat Hukum Pelapor, dari awal Irwansyah, SH. meyakini bahwa segala unsur pidana terpenuhi. Apalagi suami tersangka pernah melakukan upaya damai dengan pelapor namun tidak terjadi kesekatan walaupun pelapor sudah membuka ruang damai secara terbuka.kata nani.

BACA JUGA :  Lagi-lagi SIPAL Disoal, Mahasiswa Minta Hotel Helios Ditindak Tegas

Dalam kasus ini, Irwansyah, SH. yang juga merupakan pengacara yang berasal dari Kolaka Timur tidak sulit menghadirkan saksi karena tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya bahwa postingan itu adalah miliknya.

Setelah penetapan tersangka ini, Irwansyah berharap kasus ITE ini segera digelar agar cepat tercipta kepastian hukum dan sekaligus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial untuk berhati-hati menggunakan dan mengupload status.tutupnya.

BACA JUGA :  Karena Cemburu Pria Di Kabil Jadi Korban Pembacokan

Reporter:Lutfi

Editor:Ainun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *