Di Duga Dinsos SULTRA Mark Up Pengadaan Sembako,GMPK: Kejati Segera Selidiki.


LENSASATU.COM-Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) sultra meminta Kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra selaku aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pemahalan harga alias mark up pengadaan paket sembako untuk bantuan covid19 di provinsi Sultra. Sebab, awaludin menduga terjadi penyimpangan aturan dalam pengadaan bantuan Covid19 tersebut.

Presidium GMPK SULTRA, AWALUDIN mengatakan pengadaan bantuan covid19 berupa paket sembako di provinsi Sultra pada tahun 2020 di duga dinas sosial Sultra melakukan Mark up pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mengerikan di Tol Medan-Tebing Tinggi, Satu Orang Kondisinya Mengenaskan

Berdasarkan hasil pemerikasaan dari BPKP SULTRA, dinsos Sultra melaksanakan kegiatan pemberian bantuan berupa sembako kepada masyarakat dalam bentuk peket sembako yang ditujukan untuk 49.550 kepala keluarga (kk) penerima, pengadaan barang dan jasa atas kegiatan tersebut dilaksanakan oleh penyedia CV. SJ berdasarkan kontrak Nomor 602/784 tanggal 8 Mei 2020 senilai Rp. 18.531.700.000,00 yang dilaksanakan dari tanggal 8 Mei s.d 13 Juni 2020 jenis kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan dengan rincian. Minggu,04/97/2021

BACA JUGA :  Laka Lantas Mobil vs Motor, Diduga Satu Orang Meninggal di Tempat

Hasil penelusuran lembaga GMPK SULTRA terhadap PT SJ yang merupakan penyedia Sembako tersebut telah merugikan negara. Selain itu, perusahaan tersebut diduga bekerjasama dengan dinsos menyediakan barang/jasa.

Awaludin menegaskan bahwa Kejati Sultra memiliki tanggungjawab dalam melakukan penindakan dan pencegahan tindak pindana korupsi (Mark up)

“Kejari wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika Kejari harus menunggu laporan. Tegas Awaludin.

BACA JUGA :  Tiket Kapal Penyebrangan Kendari-Langara di Duga Jadikan Lahan Pungli

Ia pun meminta agar Kejati Sultra dapat menjadi fasilitator dalam persoalan tersebut. Sehingga ke depannya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dalam penangan Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir.

“Hingga berita ini diturunkan , pihak media ini belum terkonfirmasi dengan pihak yang terkait.Namun demikian demi Cover Both sides dalam pemberitaan pihak media ini akan melakukan konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab bagi pihak terkait….

Reporter : Ardianto

Editor:Tasbih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.