Hukum

DPC LIN Bombana Desak Aparat Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Toburi

249
×

DPC LIN Bombana Desak Aparat Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Toburi

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Bombana menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Toburi

BOMBANA — LENSASATU.COM.|| Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Bombana menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Toburi, Kabupaten Bombana. Kegiatan tambang tersebut terpantau berada tepat di pinggir jalan utama desa sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan yang melintas. (6/10/2025)

Hasil investigasi LIN menunjukkan, penambangan dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat jenis excavator dan beberapa unit dump truck untuk mengangkut material tanah dan batu. Aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi maupun izin lingkungan dari instansi terkait.

Ketua DPC LIN Bombana menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus ancaman bagi keselamatan masyarakat. Letak tambang yang berada di tepi jalan umum dikhawatirkan rawan longsor dan dapat membahayakan kendaraan yang setiap hari melintas.

BACA JUGA :  MPM UHO : Kepala Desa Ghonebalano Diduga Otak Pengeroyokan, Hukum Jangan Tumpul ke Atas

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat dan kerusakan alam,” tegas Ketua DPC LIN Bombana.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya memastikan akan segera melaporkan temuan tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum, dengan tembusan ke instansi teknis, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satpol PP Kabupaten Bombana.

LIN menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah membuka ruang bagi pelaku tambang ilegal untuk terus beroperasi. Akibatnya, aktivitas tanpa izin marak dilakukan tanpa memperhatikan hukum, aspek keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

BACA JUGA :  Oknum Kepala Desa Benua Utama Diduga Kakitangan, Penyebab Seorang Warga dikeroyok

Oleh karena itu, LIN mendesak aparat berwenang segera bertindak tegas menghentikan aktivitas tersebut. Penindakan, kata mereka, harus dilakukan tidak hanya terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga terhadap aktor intelektual maupun pihak yang diduga membekingi kegiatan ilegal tersebut.

Selain kerugian ekologis, aktivitas tambang ilegal juga dinilai merugikan keuangan daerah. Pajak dan retribusi resmi yang seharusnya menjadi sumber pendapatan tidak dapat dipungut, sehingga daerah kehilangan potensi penerimaan.

LIN juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat galian C ilegal akan menimbulkan dampak jangka panjang. Jika dibiarkan, lahan bekas tambang sulit dipulihkan, berpotensi memicu banjir, longsor, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Dua Warga Tewas di Perairan Tampo, ARPEKA Bongkar Dugaan Kelalaian Berat Kapal Tongkang

Sebagai lembaga yang berkomitmen pada penegakan hukum, LIN menegaskan akan terus melakukan pemantauan lapangan hingga kasus ini benar-benar ditangani sesuai ketentuan hukum.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan adanya aktivitas tambang ilegal serupa. Partisipasi publik dianggap penting untuk memperkuat pengawasan dan menekan ruang gerak para pelaku.

“Menegakkan hukum dan menyelamatkan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Demi masa depan bangsa, kegiatan tambang ilegal harus segera dihentikan,” tutup pernyataan resmi DPC LIN Bombana. (AO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *