TANJUNG PINANG,LENSASATU.COM||Gegara sakit hati dengan ucapan istri, seorang suami, Aldo alias Pangeran (44) bacok kepala istrinya menggunakan parang, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri),
Ia menceritakan, usai pelaku membacok istrinya, pelaku menyerahkan diri ke kantor Polisi. Kemudian, ia juga lanjut menceritakan kronologis peristiwa tersebut, bahwa penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal pada hari Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, kepada Media, Kamis (7/7/2022).
Akibat pembacokan itu, korban yang berusia 43 tahun itu mengalami luka serius di bagian kepala sehingga harus dirawat intensif di RSUD Tanjungpinang.
Kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang dipakai pelaku untuk membacok mantan istrinya.
“Pelaku sudah ditahan, dan dikenakan pasal 44 Ayat (1) UUD 23 Tahun 2004 kekerasan dalam rumah tangga dengan luka berat maksimal 10 tahun penjara atau maksimal denda 30 juta,” pungkas Kasat Reskrim.
Reporter : Aidil
Editor : Agus