Kriminal

Krisis Kepercayaan Masyarakat Desa Laonti Terhadap Kadesnya, Terus Bergulir, Polda Sultra : Laporan Sudah Dalam Tahap Proses

325
×

Krisis Kepercayaan Masyarakat Desa Laonti Terhadap Kadesnya, Terus Bergulir, Polda Sultra : Laporan Sudah Dalam Tahap Proses

Sebarkan artikel ini

LENSASATU.COM, KENDARI- Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Warga Desa laonti melaporkan Kadesnya atas Dugaan Korupsi Dana Desa, bahkan Viral di media sosial dan tayang dibeberapa media online disulawesi tenggara.

Hal tersebut di sebabkan karena adanya, Krisis kepercayaan Masyarakat terhadap Kepala Desanya yang diduga melakukan Korupsi Dana Desa dan Pemotongan Honor Perangkat Desa hingga diduga merugikan ratusan juta dan terus menuai polemik.

Warga desa yang tidak setuju dengan kelakuan kepala desanya selama masa jabatanya yang sering melakukan tindakan semena mena dan sering berulah bahkan diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, Sehingga warga tersebut kembali mempresure dugaan tindak pidana korupsi yang di laporkan beberapa bulan lalu di POLDA Sultra, pasalnya sejauh ini selama laporan di layangkan ke POLDA sultra , warga tersebut selaku pihak pelapor belum menerima perkembangan terkait hasil tindak lanjut Dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang telah di laporkan beberapa bulan lalu.

Moh Amin selaku pelapor Dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang diduga di lakukan oleh Kepala Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.Kepada wartawan mengaku bahwa Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Desa Laonti Kecamatan Laonti yang di laporkan di POLDA Sultra sejauh ini masih dalam tahap proses.

Hal tersebut diketahui setelah Moh Amin kembali bertandang ke Polda sultra mempertanyakan terkait perkembangan laporan tersebut pada hari ini, jumat 4 maret 2022.

Hal tersebut dibenarkan juga pihak Ditreskrimsus Polda Sultra Subdit III / Tipidkor Unit I.saat dikonfirmasi awak media “Ia benar Terkait Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, sudah dalam tahap proses, kita tinggal menunggu perkembangannya nanti.”Ujarnya.

BACA JUGA :  JPU Terima Tahap ll Tersangka IL Dalam Perkara Narkotika 

Sebelumnya, Moh Amin bersama rekanya secara resmi melaporkan Kades Laonti, atas Dugaan penyalah Gunaan jabatan (pemotongan honor aparat) serta dugaan Korupsi penyelewengan Dana Desa (DD), pada 7 februari 2021 lalu, di Polda Sulawesi Tenggara.

Diketahui, jika yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa ( DD).

Adapun Point point yang dilaporkan tersebut di antaranya adalah sbb :

(1). Pengadaan Pupuk sebanyak 474 buah dengan Alokasi sebesar Rp.71.100 TA. 2019. Diduga Fiktif/tidak di realisasikan

(2). Program RTLH sebanyak 17 Unit dengan Alokasi Dana. sebesar 1.71.278 TA.202. yang realisasi hanya 10 unit, belum lagi untuk bahan kayu tidak di adakan

3).Pengadaan Mesin katinting sebanyak 25 unit dengan nilai Anggaran Rp.125.000.000, TA 2020,namun yang di salurkan hanya 10 unit

(4).Pekerjaan lanjutan Pembangunan Bronjong sepanjang 10 meter dengan Alokasi Dana sebesar Rp.33.133.000 TA 2021 tidak di laksanakan / fiktif

(5).Pengadaan mesin semprot sebanyak 50 unit dengan Alokasi sebesar Rp.200.000.000,TA 2021 tidak di laksanakan/fiktif

(6).Kegiatan Pembersihan Jalan dan Lokasi Pariwisata Menggunakan Padat Karya Tunai Desa (PDKD),Anggaran Rp. 100.000.00, tidak di laksanakan/ fiktif

Dikabarkan juga bahwa sebelumnya ada juga sejumlah persoalan lainnya yang akhirnya kedua Perangkat Desa tersebut yang juga merupakan, Anggota Badan Permusayawaratan Desa (BPD), yakni atas nama Muh amin dan Harto mengadukan kembali yang bersangkutan ke Aparat Penegak Hukum Sulawesi Tenggara dalam hal ini di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sulawesi Tenggara pada bulan lalu 7 Februari 2022.

BACA JUGA :  Pelaku Curanmor Kambuhan Ditangkap Polsek Medan Timur

Hal tersebut disebabkan karena Kades Laonti tidak memberikan Honor Anggota BPD desa Laonti untuk Moh Amin(Wakil ketua BPD sebesar 350/bulan selama 36 bulan yang tidak diberikan kepada Moh amin, begitupun dengan Honor Aparat desa A/n Harto (skeretaris BPD) yang mestinya harus menerima sebesar 300/perbulan selama 36 bulan tidak di berikan lagi honor tersebut sejak dari 2019 – 2021 lalu.

Moh Amin menguraikan Awalnya pada tahun 2019 honor pernah diberikan kepadanya untuk bulan pertama namun dalam perjalan waktu bulan berikutnya, sejak 2019 sampai 2021 honor tersebut tidak pernah di berikan lagi kepada Moh Amin dan Harto.

Meski beberapa kali di konfirmasi kepada bendahara dan kepala desa namun na’as Moh Amin hanya menerima jawaban yang tidak masuk akal,”Terangnya.

Melihat kelakukan Kepala desanya yang sudah tidak sejalan dengan aturan yang ada dalam menjalankan tugas dan fungsinya kedua Anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD)ini kemudian melaporkan Kades Laonti ke Aparat Penegak Hukum , berharap agar ada keadilan serta memberikan efek jerah bagi kepala desa Laonti.,”Harap Moh Amin

Warga Desa tersebut juga membeberkan jika dalam perjalanan kepemimpinan Kades Laonti, sejak awal sudah tidak berjalan mulus, pasalnya pada tahun 2016 lalu juga pernah tersandung dengan persoalan dugaan Penggelapan terkait adanya pemotongan Honor Posyandu Desa, dan sempat di polisikan dan sesuai putusan pengadilan saat itu kades Laonti dinyatakan bersalah, namun karena beberapa pihak yang dirugikan saat itu memaafkan kesalahan Kades Laonti, sehingga ia dibebaskan dari jeratan Hukum.

BACA JUGA :  Simak, Kejari Bone Tahan Kades Rappa Bersama Satu Tersangka Lainnya

Namun Ironisnya, dalam perjalan waktu jelang akhir periodenya kades laonti malah kembali di polisikan oleh Warganya lagi, Hal tersebut disebab karena dalam proses kepimpinanya di akhir masa jabatanya sebagai Kades Laonti, Dugaan Korupsi oleh Kades Laonti kembali terungkap.

Terungkapnya Dugaan kejahatan Korupsi Kades Laonti setelah adanya laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa ( DD), pada tahun Anggaran Mulai dari Tahun 2019-2021, Hal itu dilaporkan oleh kedua warganya yang merupakan Anggota BPD itu sendiri yakni atas nama Moh Amin S.sos dan Harto.

Kemudian hal lain juga dibeberkan Moh Amin,jika dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Atau Musrembang Desa, kepala Desa Laonti jarang melaksanakan kegiatan rapat perencanaan kerja desa tersebut secara terbuka, karena itu patut diduga kuat bahwa kepala desa Laonti sejak awal telah membuat program kerja Desa fiktif sebab, dalam merencanakan program kerja desa, Masyarakat atau beberapa Aparat Desa jarang di libatkan bahkan Musrembang yang berisfat resmi pula jarang dihadirinya, bahkan Kades sering membuat rapat yang bersifat tidak terbuka atau tidak diketahui warganya,”Tandasnya

Hingga berita ini Tayang Kades Laonti, belum bisa dihubungi, bahkan pemberitaan telah beberapa kali tayang di media online Kades Laonti yang dalam hal ini sebagai terlapor tidak pernah menampakan diri sejak Laporan nya tersebut di layangkan ke Aparata Penegak Hukum

meski demikian pihak media ini akan melakukan konfirmasi, demikian (TIM)

Reporter : Ardianto

Editor : Agustian

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *